Iklan Google AdSense

Dinas ESDM Sulbar Susun Rancangan Pergub Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU—Air tanah merupakan cadangan investasi suatu daerah dan memiliki peran penting dalam penyediaan air baku, pertanian, industri, energi, pariwisata dan perdagangan serta sektor jasa lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berdasar pada pembangunan berkelanjutan.

Iklan Bersponsor Google

Selaras dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, sebagai dasar penarikan pajak/retribusi sektor air tanah. Poin penting lainnya dengan adanya regulasi tersebut, dapat mengoptimalkan penerimaan pajak sektor air tanah yang berorientasi kepada penyediaan jasa ekosistem.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi Terakhir, Kakanwil Pamuji Raharja Ucapkan Terima Kasih kepada Jajaran

Kegiatan penetapan nilai perolehan air tanah diawali dengan pengambilan data primer dan sekunder kualitas air tanah di kabupaten, dianalisis yang selanjutnya dimasukkan dalam aplikasi website “SIPAKAINGA” (Sistem Informasi Penyebaran Kualitas Air Tanah Hasil Pengambilan Data Lapangan). Hasil analisis data lapangan tersebut disusun sebagai rancangan awal yang dirapatkan bersama tim teknis, pemerintah kabupaten, OPD terkait beserta perwakilan Badan Geologi Kementerian ESDM oleh Pusat Air Tanah, Geologi dan Tata Lingkungan yang dilaksanakan di Hotel Grand Putra Mamuju beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Lapas Polewali Gelar Terapi Kelompok Bagi Peserta Rehabilitasi Sosial Narkotika

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amir menyambut baik dan apresiasi terhadap pelaksanaan rapat teknis tersebut yang dihadiri hampir seluruh Kepala Dispenda dan Kepala Bagian Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten se-Sulbar, dengan fokus pembahasan isi rancangan peraturan dan percepatan revisi regulasi sebagai bentuk akselerasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penarikan pajak/retribusi sektor air tanah di kabupaten. (rls)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

BPBD Sulbar Gaungkan Sinergi Nasional, Yasir Fattah Tegaskan Mitigasi Bencana Jadi Prioritas
Pemprov Sulbar Percepat Intervensi 196 Desa di Sulbar Masih Blankspot dan Lemah Sinyal 4G
Gubernur Sulbar Temui Mendagri, Bahas Pajak hingga Investasi Daerah
Akselerasi Digitalisasi Koperasi, Koperindag Sulbar Dorong 481 KDMP Segera Daftar Microsite
Inspektorat Daerah Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Gubernur Sulbar Terkait Penundaan Pembayaran TPP
Dinas Ketahanan Pangan Sulbar Dorong Kolaborasi dan Kemandirian Pangan dalam Pengendalian Inflasi
DPRD Sulbar Luncurkan Garis SDK SIAP: Revolusi Digital Tata Kelola Kinerja
Kapolda Sulbar Jalin Sinergi Emas dengan DPRD, Perkuat Kamtibmas dan Ekonomi Daerah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:48 WIB

BPBD Sulbar Gaungkan Sinergi Nasional, Yasir Fattah Tegaskan Mitigasi Bencana Jadi Prioritas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Gubernur Sulbar Temui Mendagri, Bahas Pajak hingga Investasi Daerah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Akselerasi Digitalisasi Koperasi, Koperindag Sulbar Dorong 481 KDMP Segera Daftar Microsite

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Inspektorat Daerah Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Gubernur Sulbar Terkait Penundaan Pembayaran TPP

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:32 WIB

Dinas Ketahanan Pangan Sulbar Dorong Kolaborasi dan Kemandirian Pangan dalam Pengendalian Inflasi

Berita Terbaru