Dinas ESDM Sulbar Susun Rancangan Pergub Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU—Air tanah merupakan cadangan investasi suatu daerah dan memiliki peran penting dalam penyediaan air baku, pertanian, industri, energi, pariwisata dan perdagangan serta sektor jasa lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berdasar pada pembangunan berkelanjutan.

Selaras dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, sebagai dasar penarikan pajak/retribusi sektor air tanah. Poin penting lainnya dengan adanya regulasi tersebut, dapat mengoptimalkan penerimaan pajak sektor air tanah yang berorientasi kepada penyediaan jasa ekosistem.

Kegiatan penetapan nilai perolehan air tanah diawali dengan pengambilan data primer dan sekunder kualitas air tanah di kabupaten, dianalisis yang selanjutnya dimasukkan dalam aplikasi website “SIPAKAINGA” (Sistem Informasi Penyebaran Kualitas Air Tanah Hasil Pengambilan Data Lapangan). Hasil analisis data lapangan tersebut disusun sebagai rancangan awal yang dirapatkan bersama tim teknis, pemerintah kabupaten, OPD terkait beserta perwakilan Badan Geologi Kementerian ESDM oleh Pusat Air Tanah, Geologi dan Tata Lingkungan yang dilaksanakan di Hotel Grand Putra Mamuju beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amir menyambut baik dan apresiasi terhadap pelaksanaan rapat teknis tersebut yang dihadiri hampir seluruh Kepala Dispenda dan Kepala Bagian Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten se-Sulbar, dengan fokus pembahasan isi rancangan peraturan dan percepatan revisi regulasi sebagai bentuk akselerasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penarikan pajak/retribusi sektor air tanah di kabupaten. (rls)

Berita Terkait

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program
Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Suhardi Duka Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Berbasis IPAL
SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar
DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan
Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa
BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu
Badan Penghubung Sulbar Perkuat Kolaborasi Daerah di Rakornas FORKAPPSI 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:11 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:09 WIB

Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Suhardi Duka Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Berbasis IPAL

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:18 WIB

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:16 WIB

DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:06 WIB

Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terbaru

Regional

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:22 WIB

Hallo Polisi

Wakapolresta Hadiri Rapat Pembentukan Kota Mamuju

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:16 WIB