Iklan Google AdSense

PJ Gubernur Prof Zudan Tetapkan UMP Sulbar 2024

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, –Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.914.958,08.

Iklan Bersponsor Google

Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Beberapa poin dalam UMP Sulbar 2024, UMP merupakan upah bulanan terendah terdiri dari: upah tanpa tunjangan; atau upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ketentuan upah minimum berlaku dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di
perusahaan.

Baca Juga :  Tak Hanya Masyarakat, Kemenkumham Sulbar Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Pemda

Upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di perusahaan dengan ketentuan, paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi
Sulawesi Barat; dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi Sulawesi Barat. Data rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan di tingkat provinsi berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di Bidang Statistik;

Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini
dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar Andi Farid Amri mengatakan, penetapan UMP Provinsi Sulbar 2024 ini melalui kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur Pemerintah, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat Buruh dan serikat pekerja.

Baca Juga :  Melalui Apel Pagi, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Mamuju Kemenkumham Sulbar Ingatkan Jajaran Terkait Kedisiplinan Tusi Pegawai

Penetapan UMP didasari Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan maka pemerintah provinsi Sulawesi barat akan segera mentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024. Termasuk Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi danKetenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024

“UMP yang ditetapkan ini sudah sesuai yang diharapkan Dewan Pengupahan, ada kenaikan sekira Rp43 Ribu dari UMP Sulbar 2023,” kata Farid.

Farid berharap, dengan ditetapkannya UMP ini menjadi dasar bagi pemberi pekerjaan dalam mendorong kesejahteraan buruh. Pihaknya pun akan terus mendorong sejumlah program dalam rangka meningkatkan serapan tenaga kerja, dan menekan angka pengangguran di Sulbar. (Rls)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Disbun Sulbar Setujui Perpanjangan HGU PT Unggul, Lahan Dinilai Clean and Clear
Pemprov Sulbar Segera Rehab Rumah Korban Banjir di Mamuju, Tunggu SK Gubernur
Harsinah Suhardi Dorong TP PKK Mamuju Aktif Turun ke Lapangan Cegah Stunting
BPSDM Sulbar Hadiri Rakor Nasional, Dorong ASN Unggul Menuju Indonesia Sejahtera
Tingkatkan Spiritualitas ASN, Gubernur Suhardi Duka Hadirkan Irjen Purn. Baharuddin Djafar
Sulbar Beri Beasiswa Kedokteran 2025, Cetak Dokter Muda untuk Masa Depan Sehat
Sambangi Biro Organisasi Setda Sulbar, Pemkab Pasangkayu Optimis Segera Launching MPP
Meriahkan HUT RI ke-80, Pemprov Sulbar Gelar Gerakan Pangan Murah di Mamuju
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Disbun Sulbar Setujui Perpanjangan HGU PT Unggul, Lahan Dinilai Clean and Clear

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Pemprov Sulbar Segera Rehab Rumah Korban Banjir di Mamuju, Tunggu SK Gubernur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Harsinah Suhardi Dorong TP PKK Mamuju Aktif Turun ke Lapangan Cegah Stunting

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:53 WIB

BPSDM Sulbar Hadiri Rakor Nasional, Dorong ASN Unggul Menuju Indonesia Sejahtera

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Tingkatkan Spiritualitas ASN, Gubernur Suhardi Duka Hadirkan Irjen Purn. Baharuddin Djafar

Berita Terbaru