Iklan Google AdSense

Inspektur Inspektorat Sulbar Harap Pejabat Segera Laporkan Harta Kekayaan

- Jurnalis

Senin, 8 Januari 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, — Hingga 8 Januari 2024, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) lingkup Pemprov Sulbar diangka 15 persen.

Iklan Bersponsor Google

Inspektur Inspektorat Sulbar M. Natsir berharap seluruh pejabat lingkup Pemprov Sulbar segera melakukan pelaporan harta kekayaan sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan ASN yang jujur, transparan, dan bertanggungjawab.

Natsir menjelaskan, pihaknya terus memantau LHPKPlN Pemprov Sulbar melalui admin LHKPN. Untuk pelaporan harta kekayaan ini, batas waktu diberikan hingga 31 Maret 2024.

“Seluruh pejabat harus sadar ini kewajiban. Ini memperlihatkan bagaimana pejabat kita bersifat jujur, transparansi dan bisa mempertanggujawabkan harta kekayaan yang mereka memiliki,” ungkapnya.

Menurutnya, pejabat yang terbuka dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki menjadi bukti pejabat yang memegang integritas dan dapat dipercaya. Ketika tidak bisa memberikan maka ada sanksi PP 94 /2021. Apakah itu nanti hukuman ringan dan berat.

Baca Juga :  Kemenkumham Sulbar Sebut Akan Berikan Pelayanan Terbaik Penyusunan Produk Hukum Daerah di Sulawesi Barat

Diketahui PP No. 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara. PP ini bertujuan untuk memperkuat sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara agar lebih transparan dan akuntabel.

Dalam pelaporan tersebut, penyelenggara negara harus melaporkan semua jenis kekayaan yang dimilikinya baik itu dalam bentuk uang, tanah, rumah, kendaraan, penghasilan, dan aset lainnya. Laporan harta kekayaan ini sangat penting untuk mencegah tindakan korupsi dan memastikan integritas penyelenggara negara.

Baca Juga :  Harga CPO Melonjak, Hatta Kainang: Berkah Bagi Para Petani Sawit

Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Rls)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Digelar September, Kadis Pariwisata Pimpin Rapat Matangkan Pelaksanaan Event Gema Sulbar
Pemprov Sulbar Dorong 100% Kepesertaan JKN di Desa Lampoko, Lokus Pasti Padu
Wakil Gubernur Sulbar Sentil Publik Lewat Postingan Menyentuh tentang Risiko Petugas Keamanan
Pemprov Sulbar Persiapkan Evidence Penilaian MCP KPK, Targetkan Nilai 78 Poin Tahun 2025
Gubernur Suhardi Duka Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Kuridi dan Kasambang, Kapolda Hadirkan Solusi Damai
Biro Hukum Laksanakan Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar
24 Pejabat Mamuju Tengah Jalani Uji Kompetensi, Inspektur Sulbar Tekankan Integritas dan Profesionalitas
Pimpin Rakor Pastipadu, Wagub Salim S Mengga Tekankan Data Valid Jadi Kunci untuk Bantuan Harus Tepat Sasaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 20:16 WIB

Digelar September, Kadis Pariwisata Pimpin Rapat Matangkan Pelaksanaan Event Gema Sulbar

Kamis, 4 September 2025 - 19:06 WIB

Pemprov Sulbar Dorong 100% Kepesertaan JKN di Desa Lampoko, Lokus Pasti Padu

Kamis, 4 September 2025 - 14:48 WIB

Wakil Gubernur Sulbar Sentil Publik Lewat Postingan Menyentuh tentang Risiko Petugas Keamanan

Kamis, 4 September 2025 - 14:15 WIB

Pemprov Sulbar Persiapkan Evidence Penilaian MCP KPK, Targetkan Nilai 78 Poin Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Gubernur Suhardi Duka Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Kuridi dan Kasambang, Kapolda Hadirkan Solusi Damai

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polda Sulbar Luncurkan Terobosan Kreatif Awasi Distribusi MBG

Kamis, 4 Sep 2025 - 20:43 WIB