Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, Hadiri Sosialisasi dan Public Hearing UU tentang Desa

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, menghadiri acara pembukaan sosialisasi dan public hearing mengenai Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara ini diselenggarakan di Aula Ballroom Hotel D’Maleo, Mamuju, pada hari Senin, 6 Mei 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan dan mendiskusikan secara langsung perubahan terbaru dalam UU yang mengatur tentang pengelolaan dan kewenangan desa, yang mana penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan di tingkat desa hingga provinsi. Sosialisasi dan public hearing ini dihadiri oleh Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas berbagai pejabat Pemerintahan, Kepala Desa, para perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Provinsi Sulawesi barat. dari berbagai wilayah di Sulawesi Barat.

Dalam sambutannya, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai UU Desa yang baru agar dapat diimplementasikan dengan efektif. “Perubahan dalam UU No. 6 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan memaksimalkan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua pihak sangat kami harapkan,” ujar Suraidah.

Selain untuk sosialisasi, Forum ini juga sebagai tempat menampung aspirasi dari seluruh Kepala Desa dan perangkat desa sebagai masukan untuk penyusunan Peraturan Pemerintah.

Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengatakan kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing Undang undang nomor 3 tahun 2024 terkait Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).

” juni nanti mulai dilakukan pembahasan PP, jadi aspirasi dari para kepala desa yang akan diimplementasikan. Seperti contoh adalah kepala desa yang akan habis masa tugasnya di Februari sehingga akan diperpanjang otomatis sehingga membutuhkan PP,” katanya. (Ars)

Berita Terkait

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Sulbar Jajaki Kerja Sama dengan Amerika Serikat, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas
Sekda Sulbar Junda Maulana Luncurkan SI-EVAL KINANTI, Evaluasi Kinerja Pemerintah Kini Digital
DKP Sulbar Matangkan APBD 2027, Target PAD Rp670 Juta dan Efisiensi Anggaran Jadi Fokus
Gubernur Sulbar Kukuhkan Pengurus FKUB 2026–2031, Kerukunan Umat Beragama Jadi Prioritas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Sulbar Jajaki Kerja Sama dengan Amerika Serikat, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas

Berita Terbaru