Si Raja Voucher: Crazy Rich yang Terjerat Kasus Penipuan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

JAKARTA – Hengky Setiawan, yang dikenal sebagai “Crazy Rich” dan julukan “Si Raja Voucher,” kini tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan kerugian mencapai Rp3,2 miliar. Bersama dengan dua terlapor lainnya, Ricky Lim dan Willy Setiawan, Hengky diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. “Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025).

Laporan mengenai kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Februari 2025, yang diajukan oleh Sayidito Hatta, kuasa hukum dari tujuh korban. Ade Safri menjelaskan bahwa ketiga terlapor diduga terlibat dalam serangkaian tindakan penipuan yang dilakukan pada periode 2018 hingga 2020, berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam laporan tersebut, para korban melaporkan kerugian total mencapai Rp3,2 miliar. Adapun pasal yang disangkakan mencakup Pasal 46 UU Perbankan, Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Kronologi Kasus Investasi Bodong

Kasus ini bermula dari PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan. Pada tahun 2018, PT UCS menggandeng Bank Sinar Mas untuk menggadaikan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang dimilikinya sebanyak 2,7 miliar lembar. Namun, pada 2019-2020, PT UCS mulai menawarkan bilyet investasi dengan menggunakan saham tersebut sebagai jaminan, meski saham tersebut sudah digadaikan sebelumnya dan kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK.

Sekitar 300 orang investor yang terlibat dalam investasi bodong ini kini terjerat masalah hukum. Kerugian total yang dialami oleh para investor diperkirakan mencapai Rp362 miliar. Banyak dari korban adalah pensiunan yang mempercayakan dana pensiun mereka untuk berinvestasi, namun justru terjebak dalam praktik penipuan.

Saat pembayaran investasi mulai terlambat, sejumlah investor berusaha menagih uang mereka, namun PT UCS justru mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan akhirnya dipailitkan oleh Hengky Setiawan, diduga untuk menghindari tuntutan dari para investor.

Sebagai tindak lanjut dari laporan ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangani dua laporan terkait kasus serupa, dengan kerugian yang diduga lebih besar dari yang dilaporkan kali ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Berita Terkait

Gempa M 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, Getaran Terasa hingga Sulawesi Barat
Ketua DPP IJS Sulbar Terima Kunjungan Ketua DPW IJS Pasangkayu, Perkuat Sinergi Organisasi
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

Gempa M 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, Getaran Terasa hingga Sulawesi Barat

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:38 WIB

Ketua DPP IJS Sulbar Terima Kunjungan Ketua DPW IJS Pasangkayu, Perkuat Sinergi Organisasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:52 WIB

Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:29 WIB

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:58 WIB

Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan

Berita Terbaru