Warga Jengen Raya Beri Apresiasi ke Wagub Sulbar Usai Sengketa Lahan Sawit Selesai

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, – Warga desa Jengan Raya, Kabupaten Pasangkayu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga, yang telah membantu menyelesaikan persoalan kasus sengketa tanah dengan perusahaan sawit.

Kasus sengketa lahan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan sawit di Pasangkayu, secara resmi penyelidikannya dihentikan.

Berdasarkan SP2HP tersebut tercantum Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SP2Lid/Y2/VI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Juni 2025.

Pemerintah provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (SDK-JSM) telah mengambil langkah konkret dalam penyelesaian konflik lahan warga di Kabupaten Pasangkayu dengan sejumlah perusahaan sawit.

Dalam kesempatan ini, kepala desa Jengen Raya Abdul Rahim, mewakili seluruh masyarakatnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Wakil Gubernur Sulbar Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga, yang telah menjadi garda terdepan memperjuangkan tanah masyarakat Jengen Raya yang di klaim oleh pihak perusahaan sawit.

“Seandainya bukan Puang Sayye Salim Mengga tidak turun langsung, masalah ini belum selesai,” ungkap Abdul Rahim.

Diketahui, kasus ini sudah lama bergulir yang membuat masyarakat Jengen Raya tidak tenang, dan akhirnya masyarakat mulai tersenyum mendengar bahwa laporan yang diajukan pihak perusahaan penyelidikannya dihentikan.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah desa bersama dengan masyarakatnya berinisiatif memberikan nama lapangan sepak bola di desanya Lapangan Sepak Bola “Salim Mengga Bulu-Bulu”.

“Kenapa Lapangan sepak bola Salim Mengga Bulu-Bulu, saya padukan nama kampung kelahiran saya dusun Bulu-Bulu Desa Rumpa,” Ungkapnya

Dalam kesempatan yang sama, masyarakat desa Jengen Raya juga menyampaikan terima kasih kepada penegak hukum Polda Sulbar atas kejelasan hukum yang diberikan.

Berita Terkait

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun
Capaian TBC Sulbar Tertinggi Nasional, DKPPKB Perkuat GARATTA Menuju Eliminasi 2030
Dispoparekraf Sulbar Perkuat Data Ekraf Mamuju
RSUD Sulbar Raih Nilai Inovasi 97, MALABBI Jadi Unggulan Layanan Kesehatan
Visitasi KJSU KIA di RSUD Mateng, DKPPKB Sulbar Perkuat Layanan Rujukan
SDMK Puskesmas Mateng Lengkap, Masih Butuh 34 Nakes Baru
Harga TBS Sawit Sulbar Juni 2026 Resmi Ditetapkan
WTP ke-12! SDK Perintahkan OPD Tuntaskan Temuan BPK dalam 60 Hari
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:04 WIB

Dispoparekraf Sulbar Perkuat Data Ekraf Mamuju

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:02 WIB

RSUD Sulbar Raih Nilai Inovasi 97, MALABBI Jadi Unggulan Layanan Kesehatan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:01 WIB

Visitasi KJSU KIA di RSUD Mateng, DKPPKB Sulbar Perkuat Layanan Rujukan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:59 WIB

SDMK Puskesmas Mateng Lengkap, Masih Butuh 34 Nakes Baru

Berita Terbaru