Skandal Beras Oplosan di Indomaret dan Alfamart: Masyarakat Dirugikan, BPOM dan Ritel Nasional Harus Bertanggung Jawab

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Praktik pengoplosan bahan pangan kembali mencuat ke permukaan, kali ini menyasar beras—makanan pokok utama rakyat Indonesia. Ironisnya, temuan mengejutkan datang dari hasil investigasi gabungan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan yang mengungkap beredarnya beras oplosan dalam kemasan premium di jaringan ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart. Padahal, produk tersebut dipasarkan dengan label meyakinkan dan harga tinggi, namun mutu isinya jauh dari standar nasional.

Investigasi tersebut mengidentifikasi 212 merek beras tidak memenuhi standar mutu, di mana 26 di antaranya diduga hasil pengoplosan. Empat perusahaan besar disorot dalam kasus ini, yakni Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Pelanggaran mencakup bobot kemasan yang tidak sesuai, komposisi tidak jelas, hingga label palsu.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Badko HMI Sulbar, Aco Riswan, menyatakan bahwa skandal ini tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. “Mengonsumsi beras oplosan dalam jangka panjang bisa memicu gangguan organ seperti ginjal, hati, dan sistem pencernaan. Bahkan, paparan zat kimia tertentu bisa menyebabkan kanker dan gangguan hormon,” tegasnya.

Masyarakat di Sulawesi Barat sendiri mulai merasa dampaknya. Beberapa warga melaporkan gangguan pencernaan usai mengonsumsi beras dari supermarket modern. Mereka baru menyadari kualitas buruk beras tersebut setelah adanya temuan resmi dari kementerian.

Aco Riswan menduga kuat bahwa pihak Indomaret dan Alfamart mengetahui produk beras yang dijual tidak memenuhi standar SNI dan belum memiliki izin edar dari BPOM. Jika terbukti, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pangan. Sesuai Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang menjual pangan tanpa izin edar dapat dihukum pidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp 4 miliar.

HMI menilai, BPOM juga ikut lalai karena membiarkan produk ilegal beredar selama bertahun-tahun di Sulawesi Barat. “Kinerja Balai BPOM lemah dan pasif. Padahal, mereka punya tanggung jawab besar dalam pengawasan pangan,” kritik Aco Riswan.

Dalam waktu dekat, HMI Sulbar berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dan menginstruksikan seluruh cabang HMI se-Sulbar untuk memboikot Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Rantai ritel nasional ini dianggap tidak patuh regulasi dan merugikan masyarakat dari segi kesehatan, ekonomi, bahkan kontribusi minim terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah, pengusaha, dan konsumen. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap industri pangan, sudah saatnya regulasi ditegakkan dan pelaku ditindak tegas demi keselamatan konsumen.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Kelurahan Binanga Imbau Pedagang Kosongkan Anjungan Pantai Manakarra Jelang Idul Adha
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru