Mamuju – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Wakil Kajati Sulbar Nur Asiah, S.H., M.Hum., bersama para Asisten, Kajari Mamuju R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kabag TU, Koordinator, para Kasi, hingga staf Kejati Sulbar turut hadir secara daring mengikuti Seminar Nasional yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia.
Iklan Bersponsor Google
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025 di ruang Video Conference Kantor Kejati Sulbar ini mengangkat tema penting: “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.”
Kajati Sulbar menegaskan bahwa tema seminar ini sangat relevan dengan tantangan penegakan hukum modern, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Pendekatan follow the asset dan follow the money bukan hanya menjerat pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Seminar tersebut menghadirkan para pakar hukum dan akademisi yang membedah konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme baru dalam penanganan perkara pidana. DPA dianggap mampu mempercepat proses hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara dari tindak kejahatan ekonomi.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Kejati Sulbar berharap seluruh jajaran kejaksaan di wilayah Sulawesi Barat semakin siap menghadapi kompleksitas kasus pidana di era digital, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Iklan Google AdSense