Sulbar Mulai Era Baru Tanpa Penjara: Pemprov–Kejati Resmi Terapkan Hukuman Kerja Sosial

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulbar resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu. Langkah ini menjadi terobosan penting dalam sistem pemidanaan di Sulbar, sekaligus menjawab tantangan overkapasitas lapas yang selama ini membayangi penegakan hukum.

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Kejati Sulbar, Senin, 8 Desember 2025, dan turut disaksikan jajaran Forkopimda Sulbar serta seluruh Kapolres se-Sulawesi Barat. Tak hanya Pemprov Sulbar, seluruh pemerintah kabupaten di daerah ini juga melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Sulbar untuk penguatan program serupa.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penerapan KUHP baru, khususnya Pasal 65 yang menetapkan kerja sosial sebagai pidana pokok, serta Pasal 85 yang mengatur syarat pemberlakuan bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.

Melalui MoU ini, pelaku tindak pidana ringan nantinya bisa menjalani hukuman berupa kerja sosial—mulai dari pelayanan publik hingga tugas kebersihan—alih-alih langsung mendekam di balik jeruji. Skema ini diproyeksikan menjadi solusi humanis sekaligus produktif bagi masyarakat.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menyambut penuh antusias kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap mendukung penuh fasilitas maupun kebutuhan teknis dalam implementasi program tersebut.

“Tentunya setelah jajaran hukum menerapkan ini, kalau kita dimintai bantuan—misalnya pelaku menjadi cleaning service di kantor—ya kita terima. Namun tetap melalui proses pelatihan agar mereka bekerja dengan baik,” ujar SDK.

Menurutnya, pemidanaan kerja sosial yang kini dipormalkan oleh KUHP baru memberikan nilai manfaat yang jauh lebih besar dibanding sekadar menghukum pelaku dengan kurungan.

“Bagi pemerintah daerah, ini sangat menguntungkan. Hukuman sosial bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, ketimbang sekadar dikurung di dalam lembaga pemasyarakatan tanpa produktivitas,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton, memastikan bahwa implementasi KUHP baru, termasuk pidana kerja sosial, akan dimulai pada 2 Januari 2026.

“Salah satu jenis hukuman dalam KUHP baru adalah pemidanaan kerja sosial. Namun ini berlaku hanya untuk tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun,” jelas Sukarman.

Ia menegaskan bahwa kerja sosial bukanlah bentuk pemakluman, tetapi model pemidanaan yang lebih proporsional dan relevan dengan perkembangan hukum modern.

Dengan ditekennya MoU dan PKS ini, Sulawesi Barat menandai langkah nyata menuju sistem pemidanaan yang lebih efektif, manusiawi, dan bermanfaat bagi publik. Program kerja sosial diharapkan mampu menekan angka residivisme, sekaligus menjadi instrumen penguatan kultur hukum modern di wilayah ini.

Kesepakatan Pemprov–Kejati Sulbar ini pun digadang menjadi model penerapan pidana alternatif di tingkat regional, sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam membangun keadilan restoratif yang jauh lebih progresif.

Berita Terkait

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah
PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan
Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda
Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Sulbar Jajaki Kerja Sama dengan Amerika Serikat, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata

Berita Terbaru