Iklan Google AdSense

Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Polda Sulbar Sah

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Pengadilan Negeri (PN) Mamuju resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat.

Iklan Bersponsor Google

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, dengan agenda pembacaan keputusan oleh hakim tunggal PN Mamuju, H. Rahmad, S.H., M.H.

Adapun gugatan praperadilan diajukan oleh Muh. Zulfahmi alias Andis dan H. Ahmad M melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Nasrum, S.H., Dedy, S.H., Akriadi, S.H., dan Rizal, S.H. Keduanya menggugat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar selaku termohon dalam penetapan status tersangka.

Sidang praperadilan ini terdaftar dalam dua perkara, yakni Nomor: 6/Pid.Pra/2025/PN Mam dan Nomor: 7/Pid.Pra/2025/PN Mam. Proses persidangan telah berlangsung sejak Selasa, 12 Desember 2025 hingga Jumat, 23 Desember 2025.

Baca Juga :  Tausiah Menyejukkan Baharuddin Djafar di Polda Sulsel: “Bangunlah Jiwanya, Maka Negeri Ini Akan Baik”

Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/VII/SPKT/DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 21 Juli 2025 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pemohon menilai penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Selain itu, pemohon juga mendalilkan bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), serta tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik dinilai cacat prosedural.

Namun dalam persidangan, termohon menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip due process of law. Termohon juga menyatakan bahwa administrasi penyidikan, termasuk penetapan tersangka, penerbitan SPDP, Sprindik, hingga tindakan penyitaan, telah sah dan sesuai prosedur perundang-undangan.

Baca Juga :  Deklarasi Damai Pemprov Sulbar, Kabinda Sulbar Sampaikan BIN Netral di Pemilu 2024

Selama proses persidangan praperadilan, Polda Sulawesi Barat menghadirkan Tim Praperadilan yang ditunjuk langsung oleh Kapolda Sulbar. Tim tersebut terdiri dari Kompol Jamaluddin, S.H., M.H., AKP Muh. Agus H., S.H., IPTU Ahmad Fadli, S.H., IPDA Ilham Eka Dharmawan, S.H., M.H., M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., Aipda Fajar Abadi, S.H., serta Aipda Muhammad Arif, S.H.

Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan, jawaban termohon, serta alat bukti dan keterangan para pihak, hakim tunggal menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan pemohon.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dapat terus dilanjutkan.

Sementara itu, untuk petikan resmi hasil putusan praperadilan, pihak terkait masih menunggu penerbitan dari Pengadilan Negeri Mamuju.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Hujan, Petir, dan Angin Kencang Mengintai Sulbar, BMKG Keluarkan Peringatan Serius
Berkas Kasus Oli Palsu di Polman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Sulbar Prioritaskan Proses Hukum Lokal
Diduga Serobot 42 Hektare Hutan Lindung Sejak 2013, PT Letawa Dilaporkan ke Polda Sulbar
Petani Lansia di Mamasa Ditemukan Tewas Gantung Diri, Warga Geger
Lagi-lagi Praperadilan Tumbang, Gugatan Basid Kasus Pintu Gerbang Ditolak Hakim PN Mamuju
Kisruh Kadin Sulbar Memanas, Muscab Polman Disorot, Pengurus Provinsi Minta Karateker Segera Diturunkan
LSM Merdeka: OTT Oknum Kejaksaan Harus Diproses KPK, Bukan Dilimpahkan ke Kejagung
DPP NCW Ultimatum Kejagung: Bongkar Pemerasan Padeli dan Aktor Politik di Baliknya, atau KPK Ambil Alih
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:19 WIB

Hujan, Petir, dan Angin Kencang Mengintai Sulbar, BMKG Keluarkan Peringatan Serius

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:23 WIB

Berkas Kasus Oli Palsu di Polman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Sulbar Prioritaskan Proses Hukum Lokal

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:03 WIB

Diduga Serobot 42 Hektare Hutan Lindung Sejak 2013, PT Letawa Dilaporkan ke Polda Sulbar

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:08 WIB

Petani Lansia di Mamasa Ditemukan Tewas Gantung Diri, Warga Geger

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:32 WIB

Lagi-lagi Praperadilan Tumbang, Gugatan Basid Kasus Pintu Gerbang Ditolak Hakim PN Mamuju

Berita Terbaru