POLEWALI MANDAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketenteraman umum. Dalam patroli wilayah yang digelar Selasa, 13 Januari 2026, petugas menertibkan aktivitas penggalangan dana tanpa izin yang dilakukan di ruang publik.
Penertiban dilakukan di kawasan traffic light Masjid Suhada, Kecamatan Polewali, salah satu titik dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat. Dalam operasi tersebut, lima orang penggalang dana diamankan karena melakukan pengumpulan uang dari masyarakat tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi.
Ironisnya, para penggalang dana tersebut mengatasnamakan Yayasan Gerakan Amal Kemanusiaan Indonesia. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, mereka tidak mampu menunjukkan izin sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait penggalangan dana di ruang publik.
Dari hasil klarifikasi petugas di lapangan, terungkap bahwa kelima orang tersebut dijanjikan imbalan sebesar 10 persen per orang setelah menyelesaikan kegiatan penggalangan dana. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisir tanpa dasar hukum yang jelas.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Syarifuddin Wahab, menegaskan bahwa setiap kegiatan sosial, khususnya penggalangan dana, wajib mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
“Setiap aktivitas penggalangan dana di ruang publik harus memiliki izin resmi. Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kegiatan sosial,” tegas Syarifuddin Wahab.
Ia menambahkan, langkah tegas ini bukan untuk menghambat niat baik masyarakat dalam kegiatan sosial, melainkan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan kemanusiaan yang sah dan bertanggung jawab.
Usai penertiban, kelima orang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta proses lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Polewali Mandar juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penggalangan dana tanpa izin, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas serupa apabila ditemukan di lingkungan sekitar.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memastikan bahwa setiap kegiatan sosial di Kabupaten Polewali Mandar berjalan sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.










