MAMUJU – Komitmen mendorong transformasi digital terus diperkuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulawesi Barat, Pemprov Sulbar kini menyediakan empat akun meeting online berbasis Zoom untuk menunjang aktivitas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah strategis ini menjadi bagian dari percepatan layanan pemerintahan berbasis digital sekaligus menjawab tantangan efisiensi anggaran di tengah dinamika kerja birokrasi modern.
Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar menegaskan, fasilitas ini dikelola langsung oleh Bidang Teknologi Pemerintah dan Ekosistem Digital KominfoSS Sulbar dan dapat dimanfaatkan seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Kami menyediakan empat akun Zoom dengan kapasitas berbeda untuk memastikan seluruh OPD dapat melaksanakan rapat, sosialisasi, maupun kegiatan koordinasi secara efektif dan efisien. Fasilitas ini diharapkan mampu menunjang produktivitas kerja serta mengoptimalkan pelayanan publik berbasis digital,” tegas Ridwan Djafar, Rabu (18/2/2026).
Empat akun Zoom yang disiapkan memiliki kapasitas variatif, mulai dari 100 partisipan, 300 partisipan, hingga 1.000 partisipan. Kapasitas tersebut disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan, baik rapat internal, sosialisasi program, hingga koordinasi lintas instansi.
Menurut Ridwan, meeting online kini menjadi instrumen vital dalam mendukung jalannya roda pemerintahan yang cepat, responsif, dan hemat biaya. Terlebih di era digital, sistem kerja tidak lagi terbatas ruang dan waktu.
Ia menambahkan, penyediaan akun ini juga menjadi bagian dari percepatan visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dalam mewujudkan “Sulbar Digital” sebagai fondasi tata kelola pemerintahan modern dan terintegrasi.
“Ini merupakan langkah konkret mendukung cita-cita Sulbar Digital. Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” ujarnya.
Namun demikian, penggunaan fasilitas Zoom tersebut tetap diatur dengan sejumlah ketentuan agar berjalan tertib dan optimal. OPD yang ingin memanfaatkan akun wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Akun Zoom hanya diperuntukkan bagi keperluan kedinasan.
OPD wajib menyampaikan surat permohonan resmi paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Penggunaan akun disesuaikan dengan ketersediaan jadwal yang dikelola DiskominfoSS.
OPD wajib mencantumkan contact person (PIC) guna memudahkan koordinasi teknis.
Ridwan menekankan pentingnya kedisiplinan dalam prosedur pengajuan agar tidak terjadi benturan jadwal antar-OPD.
“Pengajuan harus sesuai prosedur dan tepat waktu. Ini penting agar pengaturan jadwal berjalan tertib dan pelayanan tetap maksimal,” jelasnya.
Dengan hadirnya empat akun Zoom resmi ini, Pemprov Sulbar optimistis pelaksanaan kegiatan pemerintahan akan semakin fleksibel, efisien, dan terintegrasi. Digitalisasi bukan sekadar slogan, melainkan langkah nyata menuju birokrasi yang adaptif, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.










