MAMUJU – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat Unaudited Tahun 2025 kepada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Jumat, 27 Februari 2026.
LKPD Unaudited Tahun 2025 tersebut diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, dalam acara serah terima yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat. Penyerahan ini dilakukan untuk selanjutnya direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Upaya tersebut sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik serta pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPKAD Sulbar didampingi Plt. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Syaharuddin, Plt. Kepala Bidang Pengelolaan BMD Muhammad, Plt. Kasubid Perbendaharaan Sri Rezki Gani, Plt. Kasubid Akuntansi Indah Mustika Sari, serta jajaran staf teknis.
Mohammad Ali Chandra menegaskan, penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2025 merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“LKPD Tahun 2025 yang kami serahkan memuat secara lengkap Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelaporan keuangan pemerintah daerah. Seluruhnya telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan melalui proses konsolidasi bersama seluruh perangkat daerah,” ujar Ali Chandra.
Ia menambahkan, melalui tahapan reviu oleh APIP ini diharapkan kualitas penyajian laporan semakin optimal sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK RI. Sinergi antara BPKAD dan Inspektorat, kata dia, menjadi kunci dalam memastikan laporan keuangan yang andal, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan reviu secara profesional dan independen guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Reviu ini merupakan bagian penting dalam sistem pengendalian intern pemerintah. Kami akan melakukan penelaahan secara menyeluruh agar LKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 yang akan diserahkan ke BPK RI benar-benar memenuhi aspek akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelaporan,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab, demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Barat.










