MAMASA – Kepala Desa Masoso, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Stantonius, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut dirinya diduga mengancam seorang wartawan. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan kepada pihak tertentu semata-mata bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait munculnya kembali pemberitaan mengenai persoalan hutang piutang yang menurutnya telah selesai secara kekeluargaan.
Menurut Stantonius, persoalan hutang piutang yang melibatkan dirinya dengan salah satu keluarga di wilayah Sendana telah diselesaikan secara resmi melalui kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani pada 15 Mei lalu, dan seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi sesuai isi perjanjian.
“Pada dasarnya persoalan hutang piutang itu sudah selesai. Ada surat perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak dan kewajiban pembayaran juga sudah saya selesaikan sesuai kesepakatan,” ujar Stantonius dalam klarifikasinya.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan pemberitaan yang muncul saat proses penyelesaian hutang masih berlangsung. Namun dirinya mempertanyakan alasan munculnya kembali pemberitaan yang mengangkat persoalan yang menurutnya sudah tuntas.
“Beberapa hari setelah persoalan itu selesai, muncul lagi pemberitaan yang mengangkat masalah yang sama. Tentu saya bertanya-tanya apa alasan persoalan yang sudah selesai ini kembali dipublikasikan,” katanya.
Terkait adanya komunikasi melalui telepon kepada saudara Pasarman yang kemudian dikaitkan dengan dugaan intimidasi terhadap wartawan, Stantonius membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tujuan komunikasi itu hanya untuk meminta penjelasan dan klarifikasi secara langsung mengenai pemberitaan yang kembali muncul.
“Tidak ada niat untuk mengancam siapa pun. Saya hanya ingin memperoleh penjelasan mengapa persoalan yang sudah selesai kembali diangkat ke publik. Saya ingin mendengar langsung alasan dan penjelasannya,” tegasnya.
Stantonius juga menyoroti isi surat perjanjian penyelesaian hutang yang menurutnya sudah sangat jelas menjelaskan posisi para pihak. Dalam dokumen tersebut, dirinya tercantum sebagai pihak pertama dan pemberi pinjaman sebagai pihak kedua. Sementara sosok ibu yang disebut dalam sejumlah pemberitaan hanya berstatus sebagai saksi dalam perjanjian.
“Karena itu saya juga mempertanyakan mengapa nama beliau yang lebih banyak diangkat dalam pemberitaan, padahal dalam perjanjian kapasitasnya hanya sebagai saksi,” ungkapnya.
Sebagai kepala desa, Stantonius mengaku memahami konsekuensi sebagai pejabat publik yang tidak lepas dari sorotan media. Namun ia berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap memperhatikan fakta dan perkembangan terbaru dari suatu persoalan.
“Saya menyadari posisi saya sebagai pihak yang memiliki kewajiban hutang saat itu. Tetapi setelah kewajiban tersebut saya selesaikan dan persoalan dianggap selesai oleh para pihak, tentu saya ingin mengetahui jika memang ada persoalan baru yang perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.
Ia pun berharap apabila terdapat persoalan lain di luar masalah hutang piutang yang telah diselesaikan, hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jika memang ada masalah lain di luar persoalan hutang piutang yang sudah selesai, saya berharap dapat dijelaskan secara terbuka sehingga semua pihak memperoleh kejelasan dan tidak terjadi kesalahpahaman,” tutup Stantonius.










