POLMAN – Jajaran pemerintah Kecamatan Anreapi bergerak cepat menangani kasus malnutrisi yang menimpa seorang balita bernama Muhammad Azam (22 bulan), warga Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi. Balita tersebut diketahui mengalami kondisi gizi buruk dengan gejala tubuh kurus, perut buncit, kepala besar, serta motorik dan bicara yang terlambat.
Iklan Bersponsor Google
Kasus ini pertama kali dipantau oleh Kepala Balai KB Anreapi, Purnama Dewi, S.Sos, yang langsung melakukan koordinasi lintas sektor. “Persoalan utama balita Azam bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga pola asuh. Kedua orang tuanya masih di bawah umur, menikah tidak resmi dan tidak memiliki dokumen kependudukan. Ini membuat hak-hak anak seperti pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan ikut terkendala,” ujar Purnama Dewi.
Ia menegaskan pentingnya menghindari pernikahan usia dini. “Menikah itu ibadah terpanjang. Bukan hanya soal cinta, tapi kesiapan mental, ekonomi, dan pengetahuan pola asuh harus benar-benar matang. Saya mengimbau kepada masyarakat Anreapi untuk tidak menikahkan anak di bawah umur, karena risikonya sangat besar, baik bagi pasangan maupun anak yang akan dilahirkan,” tambahnya.
Sementara itu, Sukmawati, S.IP, pengurus TP PKK Kecamatan Anreapi, menekankan bahwa persoalan balita menjadi prioritas utama pihaknya. “Kalau itu urusan balita, kami dari PKK tidak bisa menunggu. Kami langsung mengambil tindakan tanpa melihat dulu dokumen kependudukannya. Yang pasti sekarang anak tersebut berada di wilayah Anreapi, dan mereka adalah masa depan kita. Kalau mereka tumbuh sehat dan cerdas, mereka akan jadi aset, tapi kalau tidak, justru menjadi beban. Kesehatan mereka adalah prioritas PKK Anreapi,” tegas Sukmawati.
Dari pihak pemerintah kecamatan, Surmawati selaku perwakilan Kantor Kecamatan Anreapi menjelaskan bahwa penanganan saat ini terkendala dokumen kependudukan. “Namun, kami tetap mengkoordinasikan bantuan dan langkah-langkah penanganan sembari mempelajari kemungkinan penyelesaian dokumennya, mengingat kedua orang tua balita ini masih di bawah umur dan tidak memiliki dokumen resmi. Pemerintah kecamatan memastikan agar layanan dasar tetap diberikan meskipun ada kendala administrasi,” jelas Surmawati.
Di sisi lain, UPTD Puskesmas Perawatan Anreapi juga bergerak cepat dengan menugaskan dokter untuk mempelajari kondisi kesehatan balita Azam. Saat ini Puskesmas Anreapi tengah berkoordinasi dengan Puskesmas Lampa guna mendapatkan rekam medis lama Azam, mengingat sebelumnya balita tersebut berdomisili di Lampa sebelum diasuh neneknya di Desa Duampanua.
Keterlibatan lintas sektor juga diperkuat dengan dukungan KUA Anreapi, yang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menunda pernikahan dini. KUA bersama Balai KB akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pernikahan usia anak dan dampaknya bagi keturunan.
Kasus balita Azam ini menjadi perhatian serius seluruh unsur pemerintah di Kecamatan Anreapi. Melalui koordinasi lintas sector mulai dari pemerintah kecamatan, Balai KB, Puskesmas, KUA, hingga TP PKK. Penanganan gizi buruk ini diharapkan bisa segera membuahkan hasil, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih sadar akan risiko pernikahan usia dini dan pentingnya pola asuh yang baik.
Iklan Google AdSense
Penulis : Aco Mappinawang