Mamuju, 9 Februari 2025 – Aktivis yang tergabung dalam kelompok pemuda dan mahasiswa Kabupaten Mamuju, melalui pernyataan tegas, menolak penerapan azas Dominus Litis dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Darmin Syakur, seorang aktivis muda Kabupaten Mamuju, yang dengan keras mengungkapkan keberatannya terhadap kedua hal tersebut karena dinilai berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia.
Darmin Syakur menjelaskan bahwa penerapan azas Dominus Litis dan pengesahan RUU KUHP akan membuka celah bagi terbentuknya lembaga yang memiliki kewenangan yang sangat besar, bahkan cenderung otoriter. Hal ini, menurutnya, berisiko menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan menurunkan kualitas keadilan dalam sistem hukum. Aktivis tersebut menekankan beberapa bahaya yang dapat muncul, jika kedua hal ini diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
“Jika azas Dominus Litis diterapkan, akan banyak sekali kesalahan dalam pembuktian yang berujung pada ketidakpastian hukum. Kita juga khawatir penyalahgunaan wewenang akan semakin meluas, dan yang lebih parah, prinsip-prinsip hukum yang telah kita pegang selama ini akan diabaikan begitu saja,” tegas Darmin.
Darmin menambahkan, penerapan azas Dominus Litis dan pengesahan RUU KUHP juga berpotensi menciptakan kekacauan dalam sistem hukum nasional. Salah satu hal yang paling dikhawatirkan adalah konflik antara aturan yang baru dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Tidak hanya itu, dampaknya juga dapat memengaruhi rasa keadilan masyarakat, yang akan merasa bahwa hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran dan keadilan.
“Kami, para aktivis mahasiswa dan tokoh pemuda Kabupaten Mamuju, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap azas Dominus Litis dan RUU KUHP. Kami percaya, kedua hal ini akan merugikan rakyat dan merusak fondasi hukum di negara kita,” tambahnya.
Sebagai bagian dari gerakan yang lebih besar, aktivis-aktivis muda Kabupaten Mamuju berjanji akan terus mengedukasi masyarakat tentang potensi bahaya dari penerapan azas Dominus Litis dan RUU KUHP. Mereka juga akan menyuarakan penolakan ini di berbagai forum dan saluran komunikasi publik guna memastikan bahwa suara pemuda dan masyarakat tidak diabaikan dalam proses pembuatan undang-undang di Indonesia.
Gerakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang merasa cemas dengan dampak yang mungkin timbul dari pengesahan undang-undang tersebut. Masyarakat Kabupaten Mamuju berharap agar pemerintah dapat lebih mendengarkan aspirasi rakyat dan mempertimbangkan kembali keputusan-keputusan yang akan mengubah arah sistem hukum Indonesia.