MAMUJU — Wandi, seorang aktivis dari Sulawesi Barat, secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerapan azas Dominus Litis dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang saat ini tengah dibahas. Menurut Wandi, kedua hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi sistem hukum di Indonesia, bahkan bisa memperburuk situasi yang sudah ada.
azas Dominus Litis, yang mengarah pada penuntutan suatu perkara hukum dengan dasar kesalahan yang dapat berantai, dipandang oleh Wandi sebagai sebuah kebijakan yang berbahaya. Ia mengingatkan bahwa penerapan azas ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. “Jika azas Dominus Litis diterapkan, maka kesalahan dalam pembuktian bisa berdampak pada berbagai pihak yang tidak seharusnya terlibat. Ini membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan,” ungkap Wandi dalam pernyataan resminya. Minggu (9/2/2025)
Lebih lanjut, Wandi menjelaskan bahwa penerapan azas ini dapat mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi, seperti keadilan dan kepastian hukum. “Azas ini bisa menciptakan kekacauan dalam sistem hukum kita. Justru yang akan terjadi adalah ketidakpastian bagi masyarakat yang mencari keadilan,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti potensi konflik yang bisa muncul antara RUU KUHP dengan peraturan perundang-undangan lainnya. “RUU KUHP yang tengah dibahas memiliki banyak pasal yang dirasa akan mengancam hak asasi manusia dan kebebasan warga negara. Jika disahkan, bukan tidak mungkin akan memicu masalah baru dalam penerapannya di lapangan,” jelas Wandi.
Sebagai seorang aktivis mahasiswa dan tokoh pemuda, Wandi bersama sejumlah rekan-rekannya menegaskan komitmennya untuk menolak keras azas Dominus Litis dan RUU KUHP. Mereka mendesak pemerintah dan legislatif untuk mengkaji ulang kedua kebijakan tersebut demi menjaga sistem hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia.
“Kami, sebagai aktivis mahasiswa dan tokoh pemuda, sekali lagi menegaskan penolakan kami terhadap penerapan azas Dominus Litis dan pengesahan RUU KUHP. Kami menginginkan sebuah sistem hukum yang berpihak pada rakyat, bukan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tutup Wandi dengan tegas.