MAMUJU – Dalam rangka memastikan aktivitas tambang pesisir di Kabupaten Mamuju berjalan sesuai regulasi serta mempertimbangkan dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang PT. Raya Pasir Andalan di Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat terkait penolakan warga terhadap keberadaan tambang tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk OPD terkait seperti Dinas ESDM dan PTSP, Camat Kalukku, Kapolsek Kalukku, Pejabat Fungsional Analisis Hukum Ahli Muda Abdul Rauf, serta staf pendamping dari Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Masyarakat dari dua desa tersebut juga turut hadir dalam kunjungan ini.
Tujuan dari kunjungan kerja ini adalah untuk melakukan peninjauan langsung terhadap aktivitas tambang, memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. Raya Pasir Andalan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan pertambangan. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat aktivitas tambang.
Dalam dialog dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat, Munandar Wijaya menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk mengetahui langsung kendala dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat tambang tersebut. “Kehadiran kami di sini adalah hasil dari beberapa rapat yang telah dilakukan, menyikapi penolakan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan ini,” ungkap Munandar.
Ia juga menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat menolak keberadaan tambang tersebut, berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang melibatkan sekitar 200 warga, Camat Kalukku, dan Kapolsek Kalukku. “Dari data dan konfirmasi yang kami peroleh di lapangan, mayoritas masyarakat menolak. Ini akan menjadi dasar bagi kami di DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov Sulbar berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan,” jelasnya. Munandar menambahkan bahwa surat rekomendasi akan dibuat pada tanggal 25 Oktober 2024.
Abdul Hamid, perwakilan warga, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD dan OPD yang telah melakukan survei langsung ke lapangan. “Ini membuktikan keseriusan mereka dalam peduli kepada masyarakat, khususnya kami yang berada di wilayah pesisir,” ujarnya.
Kunjungan ini merupakan bukti komitmen DPRD Sulawesi Barat dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama terkait kegiatan yang berdampak besar bagi lingkungan dan masyarakat.