Iklan Google AdSense

Bahas Masalah Rekomendasi Izin Tambang, Ombudsman Sulbar Berkunjung ke DPM-PTSP Mamuju Tengah

- Jurnalis

Senin, 29 Maret 2021 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Topoyo, Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat berkunjung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju Tengah untuk membahas aduan terkait persoalan izin tambang.

Iklan Bersponsor Google

Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat, Irfan Gunadi mengungkapkan bahwa kedatangan tim Pemeriksa sebagai tindak lanjut aduan masyarakat sekaligus ingin mengetahui standar layanan pengurusan rekmendasi izin tambang di kantor tersebut.

“Setiap laporan yang memenuhi syarat formil dan materil, wajib bagi kami untuk menindaklanjutinya,” ungkap Irfan (29/3/2021)

Baca Juga :  Di Acara Kirab Merah Putih, Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Bangsa

Lebih lanjut, Irfan mengomentari terkait aduan masyarakat mengenai permohonan rekomendasi izin tambang yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah.

“Sehubungan dengan banyaknya potensi tambang di berbagai daerah di Provinsi Sulawesi Barat, maka kami perlu mengkoordinasikan banyak hal terkait izin tambang tersebut. Termasuk pengurusan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak kabupaten yang nantinya akan diteruskan ke provinsi” kata Irfan.

Lebih Lanjut, Irfan mengatakan bahwa pemerintah harus mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Natsir Sebut 4 Kecamatan di Polman Ini Zona Merah Rawan Narkoba

“Terkait dengan persoalan izin tambang di kabupaten Mamuju Tengah ini kita harus juga memperhatikan Perda Mamuju Tengah nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Mamuju Tengah. Hal tersebut sejalan dengan diskusi kami dengan kepala DPMPTSP-KUKM dan PUPR Kabupaten Mamuju Tengah,” tambah Irfan.

Selain itu, Ombudsman Sulawesi Barat juga tak lupa mengingatkan bahwa ke depannya lembaga negara tersebut akan melakukan supervisi layanan publik tanpa adanya pemberitahuan lebih awal.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru