Iklan Google AdSense

Bantu Wujudkan Regulasi Yang Berkualitas, Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Rapergub Sulbar

- Jurnalis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Iklan Bersponsor Google

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya. (11/8)

Terkait dengan hal itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi harmonisasi rancangan peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Tata Naskah Dinas.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni, S.H., M.H).

Baca Juga :  Upaya Kemenkumham Sulbar Laksanakan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Sesuai Aturan

Ia menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur ini telah dibahas dalam rapat internal dan telah dihasilkan beberapa tanggapan demi penyempurnaan draft.

Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Bidang Dinas Kersipan Provinsi Sulawesi Barat, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Provinsi Sulawesi Barat, Analisis Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan dari Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan dari Pemrakarsa, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar.

Rapat tersebut menghasilkan antara lain konsiderans merupakan delegasi dari Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, sehingga konsiderans disarankan hanya memuat satu perimbangan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga :  Rutan Pasangkayu Gelar Sholat Tarawih dan Tadarus Semarakkan Bulan Ramadhan

Selanjutnya Dasar Hukum disarankan disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 20 disarankan untuk tidak berbentuk tabulasi untuk mempermudah membaca dan pembacaan rumusan norma jelas.

Teknik penulisan diperbaiki menyesuaikan dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan.

Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Tata Naskah Dinas dikembalikan untuk diperbaiki dan akan dilakukan pengharmonisasian kembali selama 5 (lima) hari kerja.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Gubernur SDK dan Wamenpar Apresiasi Kegigihan Passandeq di Etape Terakhir Mengelilingi Pulau Karampuang Mamuju
Sandeq Silumba 2025 Ditutup Meriah, Semua Passandeq Pulang dengan Happy Ending
Wamenpar Dukung Promosi Internasional Sandeq Silumba, Siap Kolaborasi di 2026
Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”
Bapperida Sulbar All Out Kawal Penyusunan APBD 2026: Fokus pada Kebutuhan Rakyat
Sulbar Gaspol! Pemprov Siapkan Ranpergub Beasiswa Afirmasi untuk Masyarakat Tidak Mampu
Optimalkan Anggaran Kesehatan, BPKPD Sulbar Hadiri Rapat Pengalokasian Belanja PBI JKN dan PBPU Pemda Perubahan TA 2025
Kepala BPSDM Sulbar Jadi Penguji Seminar Rancangan Aksi Perubahan PKA Angkatan I Lingkup Pemprov Sulbar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Gubernur SDK dan Wamenpar Apresiasi Kegigihan Passandeq di Etape Terakhir Mengelilingi Pulau Karampuang Mamuju

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Sandeq Silumba 2025 Ditutup Meriah, Semua Passandeq Pulang dengan Happy Ending

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Wamenpar Dukung Promosi Internasional Sandeq Silumba, Siap Kolaborasi di 2026

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Bapperida Sulbar All Out Kawal Penyusunan APBD 2026: Fokus pada Kebutuhan Rakyat

Berita Terbaru