Iklan Google AdSense

Bejat! Lima Remaja Perkosa Gadis Disabilitas di Rumah Kosong, Tiga Pelaku Masih Buron

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Lima pria pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas berinisial T (16) berhasil ditangkap jajaran Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Aksi bejat ini dilakukan secara bergiliran di dua lokasi berbeda, salah satunya rumah kosong di Kecamatan Binuang.

Iklan Bersponsor Google

Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Rabu (23/7/2025). Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan korban yang merupakan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas.

Menurut keterangan resmi Kasihumas Polres Polman, Iptu Muhapris, kasus ini bermula saat korban sedang berlibur di rumah ibunya di Kecamatan Polewali. Ia diajak oleh tetangganya yang juga masih di bawah umur, R (14), untuk jalan-jalan dengan iming-iming uang dan makanan. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut.

Baca Juga :  Tiga Satuan Kerja Pemkab Polman Raih Predikat B  Pelayanan Publik dari Kemenpan RB.

Setelah keluar rumah, R melakukan video call kepada rekan-rekannya dan mengirim foto korban. Korban lalu dijemput oleh R bersama pelaku lainnya berinisial A, dan dibawa ke rumah kosong di wilayah Binuang. Di lokasi itulah, dua pelaku pertama secara bergiliran memperkosa korban.

Tak berhenti di situ, korban kemudian dipindahkan ke rumah lain di Kecamatan Campalagian. Di sana, sekitar pukul 03.00 dini hari, korban kembali diperkosa oleh tiga pelaku lainnya berinisial R, B, dan M alias A. Sementara satu pelaku lain berhasil kabur dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Total pelaku delapan orang, lima sudah kita amankan, tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Iptu Muhapris dalam konferensi pers.

Korban yang dalam kondisi trauma berat akhirnya mengungkap kejadian tersebut kepada ibunya menggunakan bahasa isyarat. Sang ibu yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang mendadak murung dan sering menangis, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Resmob Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Penganiayaan

Kepolisian bergerak cepat, dan salah satu pelaku berhasil ditangkap setelah secara tidak sengaja melintas di depan rumah tempat kejadian kedua. Korban langsung mengenali pelaku dan memberi tahu ayahnya yang kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Campalagian.

Kini, lima tersangka resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu tiga pelaku lain yang masih buron dan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Bekerja Dalam Senyap, Berbuah Nyata: Ahmad Kamal, Penyuluh KB yang Menolak Panggung Pencitraan
KPU Serbu Pasar! Edukasi Pemilih Lewat Program KPU BerPASAR di Polman
FGD Ranperda Kumuh, Diskrumkitan Polman Siap Ubah Wajah 160 Hektare Permukiman
Rekonstruksi Mengejutkan! Kasus YD Terungkap, Dua Remaja Diduga Sebabkan Kematian
Satresnarkoba Polres Polman Grebek Pengedar Sabu di Tamangngalle, Dua Paket Sabu Diamankan
Ditabrak Pick Up! Kakek 64 Tahun Tewas di Jalan Trans Sulawesi Polman
Tragedi di Balik Renovasi Masjid! Dua Warga Tewas Tertimpa Reruntuhan di Polman
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Bekerja Dalam Senyap, Berbuah Nyata: Ahmad Kamal, Penyuluh KB yang Menolak Panggung Pencitraan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

KPU Serbu Pasar! Edukasi Pemilih Lewat Program KPU BerPASAR di Polman

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:04 WIB

FGD Ranperda Kumuh, Diskrumkitan Polman Siap Ubah Wajah 160 Hektare Permukiman

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:24 WIB

Rekonstruksi Mengejutkan! Kasus YD Terungkap, Dua Remaja Diduga Sebabkan Kematian

Berita Terbaru