POLMAN — Lima pria pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas berinisial T (16) berhasil ditangkap jajaran Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Aksi bejat ini dilakukan secara bergiliran di dua lokasi berbeda, salah satunya rumah kosong di Kecamatan Binuang.
Iklan Bersponsor Google
Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Rabu (23/7/2025). Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan korban yang merupakan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas.
Menurut keterangan resmi Kasihumas Polres Polman, Iptu Muhapris, kasus ini bermula saat korban sedang berlibur di rumah ibunya di Kecamatan Polewali. Ia diajak oleh tetangganya yang juga masih di bawah umur, R (14), untuk jalan-jalan dengan iming-iming uang dan makanan. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut.
Setelah keluar rumah, R melakukan video call kepada rekan-rekannya dan mengirim foto korban. Korban lalu dijemput oleh R bersama pelaku lainnya berinisial A, dan dibawa ke rumah kosong di wilayah Binuang. Di lokasi itulah, dua pelaku pertama secara bergiliran memperkosa korban.
Tak berhenti di situ, korban kemudian dipindahkan ke rumah lain di Kecamatan Campalagian. Di sana, sekitar pukul 03.00 dini hari, korban kembali diperkosa oleh tiga pelaku lainnya berinisial R, B, dan M alias A. Sementara satu pelaku lain berhasil kabur dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Total pelaku delapan orang, lima sudah kita amankan, tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Iptu Muhapris dalam konferensi pers.
Korban yang dalam kondisi trauma berat akhirnya mengungkap kejadian tersebut kepada ibunya menggunakan bahasa isyarat. Sang ibu yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang mendadak murung dan sering menangis, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Kepolisian bergerak cepat, dan salah satu pelaku berhasil ditangkap setelah secara tidak sengaja melintas di depan rumah tempat kejadian kedua. Korban langsung mengenali pelaku dan memberi tahu ayahnya yang kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Campalagian.
Kini, lima tersangka resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu tiga pelaku lain yang masih buron dan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Iklan Google AdSense