BNN Sulbar Ciduk Oknum ASN Pemprov Sulbar Yang Sedang Asyik Nyabu Bersama Rekannya

MAMUJU, RAKYATTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat kembali menangkap dua orang pengguna Narkoba jenis Sabu pada Rabu, 6 November 2019. Salah satunya berprofesi sebagai ASN Pemprov Sulbar

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Berantas Narkoba, Herman Mattanete dalam press rilis yang digelar dikantor BNNP Sulbar, Rabu (7/11/2019). Herman memaparkan kedua pelaku ditangkap disalah satu rumah dijalan Ranggong, Kelurahan Rimuku, Mamuju disaat sedang asyik mengkonsumsi sabu.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, tentang adanya tindakan penyalahgunaan narkoba, kemudian kami tindak lanjuti dan didalami. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya kami berhasil meringkus dua orang tersangka ini,” ungkap Kabid Berantas Narkoba, Herman Mattanete

Dari hasil penyidikan, didapat identitas pelaku, lelaki dengan inisial IS alias B umur 41 tahun beralamat dijalan Martadinata Mamuju berprofesi sebagai PNS Pemprov Sulbar. Kemudian rekannya lelaki dengan inisial N umur 32 tahun beralamat di BTN Axuri, kelurahan Rimuku, Mamuju berprofesi sebagai Buruh Bangunan.

“Dari penangkapan ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Pelaku N kami duga kuat menjadi kurir dan agen peredaran narkoba sekaligus Pemakai dalam peredaran narkoba ini,” papar Herman.

“Sedang pelaku IS yang merupakan seorang ASN Pemprov Sulbar, merupakan residivis pernah sebelumnya diproses dengan kasus narkoba juga di Polres Mamuju,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan 3 sachet bening berisi butiran kristal bening yang merupakan Narkotika jenis Sabu, 1 buah dompet, 2 unit Hape dan satu unit motor milik tersangka. “Kami juga menyita sejenis tembakau milik tersangka yang akan kami uni lab forensik untuk memastikan ini bukan bagian dari narkoba,” ungkap Kabid Berantas BNNP Sulbar itu.

Diduga sindikat penyebaran narkoba yang dikomsumsi dua orang p laku tersebut berasal dari kabupaten Polewali Mandar dan akan dilakukan pendalaman perkara untuk menentukan apakah jaringan narkoba tersebut lintas kabupaten, provinsi ataupun mancanegara.

“Kedua pelaku kami sangkakan pasal 114 dan pasal 120 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun dengan tuntutan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *