BNN Sulbar Ciduk Oknum ASN Pemprov Sulbar Yang Sedang Asyik Nyabu Bersama Rekannya

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2019 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat kembali menangkap dua orang pengguna Narkoba jenis Sabu pada Rabu, 6 November 2019. Salah satunya berprofesi sebagai ASN Pemprov Sulbar

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Berantas Narkoba, Herman Mattanete dalam press rilis yang digelar dikantor BNNP Sulbar, Rabu (7/11/2019). Herman memaparkan kedua pelaku ditangkap disalah satu rumah dijalan Ranggong, Kelurahan Rimuku, Mamuju disaat sedang asyik mengkonsumsi sabu.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, tentang adanya tindakan penyalahgunaan narkoba, kemudian kami tindak lanjuti dan didalami. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya kami berhasil meringkus dua orang tersangka ini,” ungkap Kabid Berantas Narkoba, Herman Mattanete

Dari hasil penyidikan, didapat identitas pelaku, lelaki dengan inisial IS alias B umur 41 tahun beralamat dijalan Martadinata Mamuju berprofesi sebagai PNS Pemprov Sulbar. Kemudian rekannya lelaki dengan inisial N umur 32 tahun beralamat di BTN Axuri, kelurahan Rimuku, Mamuju berprofesi sebagai Buruh Bangunan.

“Dari penangkapan ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Pelaku N kami duga kuat menjadi kurir dan agen peredaran narkoba sekaligus Pemakai dalam peredaran narkoba ini,” papar Herman.

“Sedang pelaku IS yang merupakan seorang ASN Pemprov Sulbar, merupakan residivis pernah sebelumnya diproses dengan kasus narkoba juga di Polres Mamuju,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan 3 sachet bening berisi butiran kristal bening yang merupakan Narkotika jenis Sabu, 1 buah dompet, 2 unit Hape dan satu unit motor milik tersangka. “Kami juga menyita sejenis tembakau milik tersangka yang akan kami uni lab forensik untuk memastikan ini bukan bagian dari narkoba,” ungkap Kabid Berantas BNNP Sulbar itu.

Diduga sindikat penyebaran narkoba yang dikomsumsi dua orang p laku tersebut berasal dari kabupaten Polewali Mandar dan akan dilakukan pendalaman perkara untuk menentukan apakah jaringan narkoba tersebut lintas kabupaten, provinsi ataupun mancanegara.

“Kedua pelaku kami sangkakan pasal 114 dan pasal 120 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun dengan tuntutan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB