BPKPD Sulbar-Samsat Mamuju Operasikan Layanan Samsat Keliling Pada HUT Kalla Group Ke-71 Tahun

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU–Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) turut ambil bagian pada acara HUT Kalla Group Ke-71 tahun baru-baru ini, dengan penyelenggaraan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban bayar pajak kendaraan di wilayah Sulbar.

Pelayanan Samsat Keliling pada HUT Kalla Group Ke-71 tahun berlangsung di Showroom Kalla Toyota Mamuju, Jalan Jenderal Sudirman (Depan SPBU Haji Laumma Simbuang). Hal itu juga untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan cepat, mudah, dan optimal.

Kepala BPKPD Sulbar, Amujib mengatakan, dalam acara HUT tersebut UPTD Samsat Mamuju membuka pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui loket penerimaan Samsat Keliling.

“Diharapkan masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraannya di acara HUT Kalla Group Mamuju, karena di lokasi acara tersebut akan mendapatkan kemudahan layanan, penjelasan detail tentang pembayaran pajak dan pelayanan cepat atau tidak ada antrian sebagaimana di Kantor Samsat,”kata Amujib

Amujib menghimbau masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak dan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.

Sementara, Manager Toyota Kalla Mamuju, Idham Haryadi mengungkapkan, acara itu bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi serta kolaborasi dengan stakeholder dan mitra Toyota Kalla, terutama di Kabupaten Mamuju.

Hal itu juga selaras terhadap akan diberlakukanya penerapan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang berisikan tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Kendaraan yang telah dihapuskan data registrasinya, sudah tidak mendapatkan izin penggunaanya di jalan raya. (rls)

Berita Terkait

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program
Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Suhardi Duka Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Berbasis IPAL
SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar
DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan
Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa
BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu
Badan Penghubung Sulbar Perkuat Kolaborasi Daerah di Rakornas FORKAPPSI 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:11 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:09 WIB

Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Suhardi Duka Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Berbasis IPAL

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:18 WIB

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:16 WIB

DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:06 WIB

Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terbaru

Regional

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:22 WIB

Hallo Polisi

Wakapolresta Hadiri Rapat Pembentukan Kota Mamuju

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:16 WIB