Iklan Google AdSense

Bupati Mamuju Akan Tindak THM Yang Buka Selama Bulan Ramadhan

- Jurnalis

Rabu, 22 Maret 2023 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM), untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

Iklan Bersponsor Google

Hal itu disampaikan Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, saat dikonfirmasi usai menghadiri acara penutupan STQH, di kompleks Rumah Adat Mamuju, Rabu, 22/03/23. Malam.

Menurutnya, terkait pelarangan itu pihaknya telah mengeluarkan surat edaran, agar usaha-usaha THM ditutup selama bulan Ramadhan.

“Teman-teman tim dari Pemkab Mamuju, telah diturunkan untuk keliling untuk menyidak THM, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran yang kita buat,” ucap Sutinah.

Bupati perempuan pertama di Sulbar itu, menambahkan, tujuan pelarangan tersebut dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Kapolda Sulbar Letakkan Batu Pertama  Pembangunan Polres Mateng

“Mudah-mudahan, seperti di tahun-tahun sebelumnya dan nanti beroperasi kembali setelah lebaran,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa Pemkab Mamuju akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku THM, yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.

“Nanti kita akan lihat izinnya, kalau memang mereka (pelaku THM) tidak mengindahkan edaran tersebut, tentu izinnya akan ditinjau kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Mamuju, Edi Suryanto, mengungkapkan berdasarkan hasil Sidak, pihaknya mendapati beberapa THM yang tutup.

“Namun ada juga yang belum dan kami sudah sampaikan surat edaran Bupati Mamuju tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Atas Postingan Ini, Awak Media di Wajo Ancam Laporkan Sulfadli Ke Polisi

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam Sidak yang dilakukan pihaknya mendatangi telah beberapa THM yakni club 37, BIG, Level V, Surya dan Sky Bar.

“Semua THM yang ada di kelurahan Karema dan sekitaran Pantai Manakarra, kita masuki semua,” tuturnya.

Olehnya itu, pihaknya berharap seluruh THM di wilayah Kabupaten Mamuju, tidak mengindahkan surat edaran Bupati tersebut.

“Jika didapati ada yang buka, berdasarkan aturan Perda Mikol, maka kami akan melakukan tindakan tegas yang pertama teguran, setelah cukup dua sampai tiga kali ditegur, maka akan dilakukan penyegelan,” tutupnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi

Berita Terbaru