Bupati Mamuju Pimpin Operasi Yustisi Penerapan Prokes dan Jam Malam

- Jurnalis

Minggu, 4 Juli 2021 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Rakyatta.co — Keseriusan pemerintah kabupaten mamuju dalam menerapkan standar protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penularan covid-19 terus digencarkan.

Usai mengeluarkan surat edaran dengan nomor 009/09/VI/2021 Tentang pemberlakuan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) di kabupaten mamuju, Bupati Hj. Sitti Sutinah Suhardi akhirnya pada sabtu malam (3/7/2021) memimpin operasi yustisi bersama Wakil bupati Ado Mas’ud didampingi sekretaris daerah serta unsur forkopimda, terdiri dari Kapolresta mamuju Kombespol Iskandar, serta Dandim 1418 Mamuju Kolonel Inf Tri Aji Sartono, guna memantau secara langsung penerapan edaran tersebut di masyarakat.

Dengan mengendarai mobil patroli terbuka milik Kodim, Bupati bersama tim menyasar sejumlah Cafe dan restoran, serta mini market maupun beberapa tempat yang menjadi pusat aktifitas masyarakat, termasuk di anjungan pantai manakarra.

Dalam tiap kesempatan, bupati dan wakil bupati maupun kapolresta mamuju serta Dandim 1418 mengingatkan agar semua aktifitas masyarakat di tempat umum seperti cafe, restoran dan lainnya harus dihentikan pada pukul 22:00 wita, dengan tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan, dan secara khusus terhadap pelaku usaha cafe maupun restoran, dan rumah makan serta usaha sejenisnya, di wajibkan hanya mengakomodasi 50 persen dari total kapasitas ruangan, demi menjaga aktifitas tetap dengan prokes yang telah ditetapkan.

Semoga dengan kehadiran kami melakukan operasi bersama TNI dan Polri, dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan demi menghindari resiko tertular virus corona, terlebih saat ini angkanya cukup meningkat dan perlu diwaspadai, jelas Sutinah Suhardi, sesaat sebelum operasi yustisi di bubarkan.

Kapolresta mamuju Kombespol Iskandar, memastikan, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap edaran bupati yang didalamnya memuat penerapan protokol kesehatan, maka masyarakat diminta untuk segera melaporkan hal itu, agar dapat diambil langkah demi menghindari resiko meluasnya pandemi covid-19 di mamuju.

Berita Terkait

Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Bupati Sutinah Dorong Data Akurat untuk Kemajuan Mamuju
Mamuju Jadi Pelopor, Bupati Sutinah Dorong Sistem Keuangan Daerah Berbasis Data Real Time
Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun
Polresta Mamuju Tindak Tegas Tangkap Aktivis Makelar Kasus Tambang Emas Ilegal Bonehau
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:24 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Bupati Sutinah Dorong Data Akurat untuk Kemajuan Mamuju

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20 WIB

Mamuju Jadi Pelopor, Bupati Sutinah Dorong Sistem Keuangan Daerah Berbasis Data Real Time

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polresta Mamuju Tindak Tegas Tangkap Aktivis Makelar Kasus Tambang Emas Ilegal Bonehau

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polresta Mamuju Kawal 526 Jemaah Haji, Keselamatan Jadi Prioritas

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:52 WIB

Advertorial

BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:02 WIB