Iklan Google AdSense

Curi Perahu Jenis Katinting Pria Residivis Ini Kembali Diringkus Sat Reskrim Polres Pasangkayu

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO | PASANGKAYU — H (42) Warga Dusun Sibala, Desa Bambaira, Kabupaten Pasangkayu tidak berkutik usai diringkus Sat Reskrim Polres Pasangkayu, Senin kemarin.

Iklan Bersponsor Google

Pelaku diamankan usai terlibat kasus pencurian Perahu jenis Katinting di wilayah Hukum Polres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, dalam keterangannya, menjelaskan, pelaku H (42) diamankan usai pihaknya menerima laporan adanya kehilangan perahu jenis Katinting di wilayah hukum Polsek Bambalamotu.

“Perahu yang berhasil di curi kemudian kemudian membawa kabur ke pesisir laut wilayah Kabupaten donggala Provinsi Sulteng,” Kata Ronald Suhartawan.

Baca Juga :  Eks Bendahara Dinkes Polman Jadi Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar

Lanjut dikatakan, Untuk mengelabui agar tidak diketahui oleh pemiliknya maka pelaku H kemudian mengubah warna perahu tersebut menjadi warna hijau dan menawarkan kepada masyarakat setempat untuk dijual namun perahu tersebut hanya di tinggal di pesisir laut wilayah donggala dan pemiliknya tidak pernah datang lagi dan posisi perahu tetap berada di tempatnya.

“Setelah Lelaki H ditangkap terungkap bahwa modus Operandi pelaku mengambil perahu katinting di pinggir laut tanpa sepengetahuan dan seizin korban karena motif faktor ekonomi,” Ujar Ronald Suhartawan.

Baca Juga :  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Terima Kunjungan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat

Ronald Suhartawan menambahkan, pelaku H merupakan residivis Tindak Pidana Pencurian sebanyak 2 kasus dan pernah menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Pasangkayu tahun 2016 – 2018 – 2019 dan merupakan DPO kasus Pencurian.

“Untuk Tersangka H kami jerat dengan pasal Pasal 363 jo Pasal 486 Kuhp,” Jelasnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

‎​Kanwil Kemenkum Sulbar Bersinergi Untuk Ikut Mensejahterakan Masyarakat Melalui Perlindungan KI
Kakanwil : Kami Akan Terus Berikan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara Serta Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Dukung Optimalisasi Potensi Daerah, Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Pergub Tarif Retribusi
Komitmen Wujudkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas : Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 2 Ranperbup Majene
Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri IP Expose 2025: Dorong Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Ekonomi Nasional
Temui Gubernur Sulbar, Kanwil Kemenkum Sulbar Bahas Pembentukan Pos Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Kinerja Layanan AHU, Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat
Polres Polman Grebek Judi Sabung Ayam, 12 Orang Diciduk dan Puluhan Juta Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:30 WIB

‎​Kanwil Kemenkum Sulbar Bersinergi Untuk Ikut Mensejahterakan Masyarakat Melalui Perlindungan KI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:33 WIB

Kakanwil : Kami Akan Terus Berikan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara Serta Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Dukung Optimalisasi Potensi Daerah, Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Pergub Tarif Retribusi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Komitmen Wujudkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas : Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 2 Ranperbup Majene

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri IP Expose 2025: Dorong Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Berita Terbaru