Eks Bendahara Dinkes Polman Jadi Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023. Tersangka berinisial MI alias I ditetapkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Polman setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

MI diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di Dinkes Polman, yaitu dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang, serta iuran BPPU. Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan instansi tersebut.

Baca Juga :  Terapkan Pola Hidup Sehat, Lapas Polewali Ajak Warga Binaan Untuk Terus Berolahraga Di Pagi Hari

“Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, Kamis (8/5/2025).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka menggunakan sebagian besar dana tersebut untuk bermain judi online. Jenis perjudian yang dilakukan bervariasi, mulai dari permainan slot hingga taruhan bola. Hal ini diperkuat oleh temuan rekening aktif milik tersangka yang menunjukkan adanya transaksi judi online hingga Rp64 juta hanya dalam satu bulan.

Penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinkes Polman. Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Majene Pastikan Oknum Pengrusakan Kantor DPRD Majene Akan di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku

Kanit Tipidkor Polres Polman, Iptu Arifin, menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aparatur negara, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Penulis : Aco Mappinawang

Berita Terkait

Warga Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan di Luyo
Penganiayaan di Polman, Pelaku Diringkus Usai Tikam Korban Enam Kali
Penjelasan Menteri Hukum tentang Kewarganegaraan Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia
Bangun Hukum Nasional Lewat Kerja Sama Lintas Sektoral
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Hadiri Pengarahan Menkum Terkait Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Warga Geger, Pria Ditemukan Meninggal di Atas Motor di Desa Ambopadang Polman
Maksimalkan Pelayanan Masyarakat, Kakanwil Kemenkum Sulbar Lantik Seorang Notaris Pengganti
Kanwil Kemenkum Sulbar dan DPRD Mamuju Sepakat Jalin Kemitraan Pembentukan Perda Inisiatif
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:58 WIB

Warga Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan di Luyo

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:57 WIB

Penganiayaan di Polman, Pelaku Diringkus Usai Tikam Korban Enam Kali

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:04 WIB

Penjelasan Menteri Hukum tentang Kewarganegaraan Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:51 WIB

Bangun Hukum Nasional Lewat Kerja Sama Lintas Sektoral

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:13 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Hadiri Pengarahan Menkum Terkait Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polda Sulbar Tangkap 41 Pelaku Premanisme Selama Operasi Pekat

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:19 WIB