Iklan Google AdSense

Eks Bendahara Dinkes Polman Jadi Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023. Tersangka berinisial MI alias I ditetapkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Polman setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

Iklan Bersponsor Google

MI diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di Dinkes Polman, yaitu dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang, serta iuran BPPU. Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan instansi tersebut.

Baca Juga :  Darurat Covid-19, Ditbinmas Polda Sulbar Sosialisasikan Maklumat Kapolri

“Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, Kamis (8/5/2025).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka menggunakan sebagian besar dana tersebut untuk bermain judi online. Jenis perjudian yang dilakukan bervariasi, mulai dari permainan slot hingga taruhan bola. Hal ini diperkuat oleh temuan rekening aktif milik tersangka yang menunjukkan adanya transaksi judi online hingga Rp64 juta hanya dalam satu bulan.

Penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinkes Polman. Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Senam Pagi Bersama Pegawai dan WBP

Kanit Tipidkor Polres Polman, Iptu Arifin, menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aparatur negara, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Iklan Google AdSense

Penulis : Aco Mappinawang

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Mamuju Intensifkan Pencarian Tersangka Nasrullah, Kades Tanam Buah Terkait Kasus Korupsi
Polresta Mamuju Tetapkan BR sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Desa Pokkang, Kalukku
Polisi Sigap Tangani Kasus Penganiayaan Berat Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia di Desa Pokkang
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Buah Sawit di Area Perkebunan PT. MUL
Polres Polman Rekonstruksi 61 Adegan Kasus Pelecehan PAUD: Fakta Mengerikan Dibongkar di Lokasi Kejadian
Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Mangkir dari Panggilan, Polresta Mamuju Terbitkan DPO
Didatangi Kelompok Pemuda Mabuk Usai Menegur, Warga Rea Timur Minta Polisi Bertindak Tegas
Tim Resmob Polresta Mamuju Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Motor dan Hand Phone yang Meresahkan Kota Mamuju
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:21 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Intensifkan Pencarian Tersangka Nasrullah, Kades Tanam Buah Terkait Kasus Korupsi

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:23 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan BR sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Desa Pokkang, Kalukku

Senin, 1 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polisi Sigap Tangani Kasus Penganiayaan Berat Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia di Desa Pokkang

Senin, 1 Desember 2025 - 07:49 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Buah Sawit di Area Perkebunan PT. MUL

Kamis, 27 November 2025 - 21:56 WIB

Polres Polman Rekonstruksi 61 Adegan Kasus Pelecehan PAUD: Fakta Mengerikan Dibongkar di Lokasi Kejadian

Berita Terbaru