Curi Perahu Jenis Katinting Pria Residivis Ini Kembali Diringkus Sat Reskrim Polres Pasangkayu

RAKYATTA.CO | PASANGKAYU — H (42) Warga Dusun Sibala, Desa Bambaira, Kabupaten Pasangkayu tidak berkutik usai diringkus Sat Reskrim Polres Pasangkayu, Senin kemarin.

Pelaku diamankan usai terlibat kasus pencurian Perahu jenis Katinting di wilayah Hukum Polres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, dalam keterangannya, menjelaskan, pelaku H (42) diamankan usai pihaknya menerima laporan adanya kehilangan perahu jenis Katinting di wilayah hukum Polsek Bambalamotu.

“Perahu yang berhasil di curi kemudian kemudian membawa kabur ke pesisir laut wilayah Kabupaten donggala Provinsi Sulteng,” Kata Ronald Suhartawan.

Lanjut dikatakan, Untuk mengelabui agar tidak diketahui oleh pemiliknya maka pelaku H kemudian mengubah warna perahu tersebut menjadi warna hijau dan menawarkan kepada masyarakat setempat untuk dijual namun perahu tersebut hanya di tinggal di pesisir laut wilayah donggala dan pemiliknya tidak pernah datang lagi dan posisi perahu tetap berada di tempatnya.

“Setelah Lelaki H ditangkap terungkap bahwa modus Operandi pelaku mengambil perahu katinting di pinggir laut tanpa sepengetahuan dan seizin korban karena motif faktor ekonomi,” Ujar Ronald Suhartawan.

Ronald Suhartawan menambahkan, pelaku H merupakan residivis Tindak Pidana Pencurian sebanyak 2 kasus dan pernah menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Pasangkayu tahun 2016 – 2018 – 2019 dan merupakan DPO kasus Pencurian.

“Untuk Tersangka H kami jerat dengan pasal Pasal 363 jo Pasal 486 Kuhp,” Jelasnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *