Iklan Google AdSense

Dapatkan Masukan Penerapan Regulasi, Anggota DPD RI Kunjungi KPID Sulbar

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Daerah Pemilihan Sulawesi Barat H. Almalik Pababari melakukan kunjungan kerja, masa reses I Tahun 2020  di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, di Jalan RE Martadinata, Simboro Kepulauan, Mamuju, Senin (27/01/2020).

Iklan Bersponsor Google

Ketua KPID Sulbar, April Azhari didampingi Ahmad Syafri Rasyid, Sri Ayuningsih dan Urwa dalam sambutannya mengapresiasi Kunker  DPD RI  guna mendapatkan  masukan terkait kendala dalam penerapan regulasi Penyiaran di daerah.

Pada kesempatan itu,  H. Almalik Pababari meminta masukan dari komisioner KPID terkait kendala yang dihadapi dalam penerapan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. ” Dalam kunjungan kerja ini, kami ingin mendapatkan masukan dari KPID Sulbar dalam rangka penyempurnaan regulasi yang menjadi dasar bagi KPI/KPID dan KIP menjalankan tugasnya,” jelas anggota Komite DPD RI ini.

“UU penyiaran sedang digodok dan  masuk dalam prolegnas 2020, Kami DPD RI  akan mengawalnya meskipun dalam penentuan kebijakan bukan domain kami,” sebutnya

H. Almalik Pababari juga mengungkapkan “Untuk optimalnya,  masukan dari komisioner KPID Sulbar dibuat secara tertulis,  sebagai bahan kami memperjuangkan UU Penyiaran dan UU Informasi dan Transaksi Eletronik yang dirancang untuk dilakukan direvisi”, harap mantan anggota DPRD Sulbar 2 Periode itu.

Baca Juga :  Dinas Ketapang Lakukan "Gertak" Demi Turunkan Stunting

Sementara itu, Komisioner  KPID Koorbid PS2P Masram mengungkapkan bahwa sesuai tugas dan kewenangannya KPID berpedoman pada UU 32 tahun 2002 terkait  penyiaran dan  Komisi Informasi Publik bertugas menegakkan aturan tentang keterbukaan informasi publik. ” Dua Lembaga ini memiliki wilayah kerja berbeda, diera kebangkitan informasi ini, sebaiknya KPID juga diberikan kewenangan untuk mengawasi dampak dari pengaruh Medsos, misalnya bagaimana komisioner KPID dalam mengawasi konten Youtube, berita hoaks dan ujaran kebencian” kata Masram.

“Untuk UU ITE khususnya pasal yg merujuk kepada postingan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang disampaikan di Medsos, penegakannya bisa diselaraskan tugasnya dengan lembaga lain termasuk KPID,” pintah Masram.

Hal yang  yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran  KPID Sulbar, Busrang Riandhy, mengungkapkan, meski dampak dari pengaruh medsos saat ini cukup dirasakan, namun KPID tidak bisa terlibat menangani dan menegakkan, kewenangan dan penegakannya ada pada ranah hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  DKP Prov Sulbar Sudah Membagi 1,5 Juta Bibit Ikan Nila Kepada Warga Sulbar

Busran Riandhy mengusulkan diperlukan adanya penguatan dan aturan tegas sehingga kedua lembaga ini memiliki kekuatan tugas dalam menjalankan tupoksinya. Regulasi yang ada saat ini sudah ketinggalan banyak konten yang mulai membuat resah masyarakat dan memiliki pengaruh buruk tidak dapat ditangani, diperlukan penguatan Kelembagaan dan berkepastian hukum. ” Kami Komisioner KPID berharap anggota DPD RI sesuai kewenangan mendorong percepatan revisi UU Penyiaran dan UU  ITE dapat menjadi pedoman dalam menata lembaga penyiaran didaerah,” pintah Busran Riandhy.

Terkait keterbukaan informasi, KPID Sulbar mengusulkan diperlukan adanya aturan yang tegas agar pemerintah daerah lebih serius dalam mengelola data dan informasi dengan mendorong lahirnya PPID dimasing-masing instansi.

” Kami berharap dalam  meningkatkan pelayanan publik dan wujud transparansi,. maka setiap instansi baik instansi daerah maupun vertikal agar berkewajiban membentuk PPID sebagai pusat pelayanan dan penyedia data, karena selama ini penyedia informasi dan data terkesan kurang maksimal dijalankan terutama di Sulawesi Barat ini ,”  terang Ketua Bawaslu Sulbar 2012-2017 ini.

(Humas  KPID Sulbar)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi

Berita Terbaru

Advertorial

PKA Sulbar Serbu Maros: Belajar Kepemimpinan dan Kinerja Organisasi

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:55 WIB