Dewan Pimpinan Majelis ulama Indonesia (MUI) Kab. Mamasa mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan berlangsung pada 2024.
Iklan Bersponsor Google
Menurut Abdul Hafid, masyarakat yang golongan putih (golput) atau tidak memilih pada pemilu hukumnya haram. Bahkan, berkenaan dengan ini, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin.
“Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” kata Abdul Hafid
Abdul Hafid menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya daerah ini. Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput.
Abdul Hafid mengungkapkan, apabila masyarakat tidak memilih salah satu dari calon bupati, maka Mamasa bisa kacau.
“Mamasa tanpa bupati pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa,” tegasnya.
Menurutnya, setiap warga yang sudah memiliki hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos siapa yang akan memimpin daerah ke depan. Oleh karena itu, dia mengingatkan, agar jangan sampai masyarakat memilih semua calon bupati dan wakil bupati sehingga, suaranya tidak sah.
“Kita meminta pilihlah sesuai dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya,” jelasnya.
Dengan begitu, Ustad Hafid berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencari sosok yang dirasa ideal untuk memimpin Mamasa ke depan.
“Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih,” kata dia menegaskan.
Iklan Google AdSense