Iklan Google AdSense

Didakwa Korupsi ADD, Kades Salukonta Mamasa di Vonis Bebas

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Sidang lanjutan atas Terdakwa Demmalele selaku Kepala Desa Salu konta, Kecaamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa yang dijerat dengan dugaan penyimpangan dana Desa (ADD) tahun 2017, di vonis bebas oleh pengadilan Tipikor Mamuju dalam agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim. Selasa 5 November 2019

Iklan Bersponsor Google

Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Herianto, SH.MH dengan didampingi anggota majelis hakim Ad Hog Tipikor Mamuju Irawan Ismail, SH.MH dan Yudikasi Waruwu, SH.MH, yang mambacakan Putusannya dengan mempertimbangkan semua unsur-unsur pidana dalam dakwaan primar dan dakwaan subsider dan akhirnya berkesimpulan kalua tidak semua unsur pidana terpenuhi dan terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara terdakwa Demmalele yang didampingi penasehat hukumnya Rustam Timbonga, SH.MH dan Ester Sambo, SH yang tergabung dalam LBH Citra Justitia Sulbar, tertunduk haru dan senang mendengar putusan Majelis Hakim yang membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan Jaksa penuntut Umum.

Menurut penasihat hukum terdakwa, Rustam Timbonga, menjelaskan, dari semula dalam pembelaannya merasa yakin kliennya akan dibebaskan karena unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak semuanya terpenuhi, khususnya unsur kerugian keuangan negara, dimana di dalam perkara ini perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi bukti Jaksa Penuntut Umum dilakukan oleh pejabat yang secara hukum tidak berkompoten menghitung kerugian kauangan negara yakni dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mamasa, dimana yang semestinya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP sesuai dengan amanat aturan perundang-undangan yakni UU no. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara, dan Peraturan Menetri Kuangan RI No. 01 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Baca Juga :  Polresta Mamuju Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perluasan Areal Perkebunan Rakyat

“Selain dari sisi kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara juga dari segi akurasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Mamasa melakukan perhitungan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada informasi dari Penyidik tanpa melakukan audit secara langsung,”ujarnya.

Lanjut dikatakan, Bahwa selain dari pada itu, untuk lebih meyakinkan tentang fakta lapangan, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara ini juga telah melakukan Sidang setempat dengan meninjau langsung pekerjaan rabat beton, drainase dan pekerjaan Duicker di Desa Salu konta dan disaksikan secara langsung hasil pekerjaan kwalitas bagus dan Beras sejahtera yang tidak tersalur masih ada dan utuh cuman karena yang berhak menerima sebahagian menolak menerima beras tersebut, hal mana erat kaitannya dengan konspirasi politik pemeilihan Kepala Desa pada masa itu.

Baca Juga :  Praperadilan, Peran Kejati Maluku Dalam Kasus PLTGM Namlea Berdasarkan Fakta di Pengadilan

“Kami bersyukur karena materi pembelaan kami atas klien kami dipertimbangkan Majelis Hakim dan dijadikan dasar dalm putusannya kunci,” Rustam Timbonga.

Sebelumnya pada persidangan yang lalu tanggal 15 Oktober 2019 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa dengan berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan subsider dan menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp.50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebsar Rp. 154.060.250,22,- subsider 1 tahun penjara.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Sejumlah Personil Terbaik Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Sejumlah Personil Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati
Kapolsek Tommo Bersama Anggota Amankan dan Meriahkan Pesta Panen “Mappadendang” di Desa Kalepu
Polresta Mamuju Terus Dalami Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Sepak Bola Galung Tapalang
Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah Rimuku Bersinergi Gelar Lomba Kebersihan Lingkungan dan Pos Ronda Sambut HUT ke-80 RI
Kasat Polair Polresta Mamuju Pimpin Pendistribusian Logistik Gerakan Pangan Murah Polri di Pulau Karampuang
Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Inisiasi Mediasi Sengketa Tapal Batas Lahan Warga
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:20 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Sejumlah Personil Terbaik Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Sejumlah Personil Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Kapolsek Tommo Bersama Anggota Amankan dan Meriahkan Pesta Panen “Mappadendang” di Desa Kalepu

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:22 WIB

Polresta Mamuju Terus Dalami Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Sepak Bola Galung Tapalang

Berita Terbaru