Iklan Google AdSense

Diduga Cemarkan Nama Baik Profesi, Seorang Pengacara di Polman Laporkan Pemilik Akun Fecebook Berinisial HR ke Polisi

- Jurnalis

Senin, 20 November 2023 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Diduga melakukan pencemaran nama baik Profesi Pengacara, Pengacara muda bernama Aco Andi, melaporkan seorang warga berinisial HR ke Polres Polman, Sulawesi Barat.

Iklan Bersponsor Google

HR dilapor ke Polres Polman pada tanggal 3 November 2023 lalu, dengan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik /607/XI/2023/ Reskrim, tanggal 08 November 2023.

Menurut Aco Andi, dugaan pencemaran nama baik profesi itu terjadi pada salah satu postingan foto yang diposting di akun Facebook milik HR, dimana dalam postingan tersebut terdapat lima orang perempuan memegang spanduk bertuliskan “Para Penggugat dan Pengacaranya Telah Berbohong Besar Atas Kampung Ini, Sungguh Sangat Meresahkan Masyarakat Mohon Keadilan”.

“Kami selaku pengacara tersinggung dengan kata Para Penggugat dan Pengacara berbohong besar, kami keberatan di pengacaranya telah berbohong. Ada satu orang yang kami lapor inisial HR,” kata Aco saat ditemui, Minggu (19/11/2023.

Menurutnya, terlapor HR merupakan orang yang tergugat dalam perkara yang ia sedang tangani, HR dilaporkan lantaran HR yang mengungga foto ke media sosial.

“Tapi lima orang yang ada didalam foto yang di unggah itu akan dipanggil juga akan dipanggil Polisi, HR ini kami laporkan karena dia ya g mengunggah foto tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Postingan tersebut muncul di akun Facebook pada tanggal 2 November 2023 hingga saat ini postingan tersebut masih ada.

“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa oleh Polisi pada jumat kemarin, sudah ada dua yang diperiksa, nanti akan ada lagi saksi yang akan diperiksa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu I Gusti Bagus Wardana, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Iya ada, masih dalam proses pengambilan keterangan,” ujarnya.Diduga melakukan pencemaran nama baik Profesi Pengacara, Pengacara muda bernama Aco Andi, melaporkan seorang warga berinisial HR ke Polres Polman, Sulawesi Barat.

Baca Juga :  Shalat Id, Bupati Wajo Sebagai Khatib Sampaikan Ini

HR dilapor ke Polres Polman pada tanggal 3 November 2023 lalu, dengan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik /607/XI/2023/ Reskrim, tanggal 08 November 2023.

Menurut Aco Andi, dugaan pencemaran nama baik profesi itu terjadi pada salah satu postingan foto yang diposting di akun Facebook milik HR, dimana dalam postingan tersebut terdapat lima orang perempuan memegang spanduk bertuliskan “Para Penggugat dan Pengacaranya Telah Berbohong Besar Atas Kampung Ini, Sungguh Sangat Meresahkan Masyarakat Mohon Keadilan”.

“Kami selaku pengacara tersinggung dengan kata Para Penggugat dan Pengacara berbohong besar, kami keberatan di pengacaranya telah berbohong. Ada satu orang yang kami lapor inisial HR,” kata Aco saat ditemui, Minggu (19/11/2023.

Menurutnya, terlapor HR merupakan orang yang tergugat dalam perkara yang ia sedang tangani, HR dilaporkan lantaran HR yang mengungga foto ke media sosial.

“Tapi lima orang yang ada didalam foto yang di unggah itu akan dipanggil juga akan dipanggil Polisi, HR ini kami laporkan karena dia ya g mengunggah foto tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Postingan tersebut muncul di akun Facebook pada tanggal 2 November 2023 hingga saat ini postingan tersebut masih ada.

“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa oleh Polisi pada jumat kemarin, sudah ada dua yang diperiksa, nanti akan ada lagi saksi yang akan diperiksa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu I Gusti Bagus Wardana, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Iya ada, masih dalam proses pengambilan keterangan,” ujarnya.Diduga melakukan pencemaran nama baik Profesi Pengacara, Pengacara muda bernama Aco Andi, melaporkan seorang warga berinisial HR ke Polres Polman, Sulawesi Barat.

Baca Juga :  Terlibat Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat, Muncikari Muda di Ambon Ditangkap Polisi

HR dilapor ke Polres Polman pada tanggal 3 November 2023 lalu, dengan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik /607/XI/2023/ Reskrim, tanggal 08 November 2023.

Menurut Aco Andi, dugaan pencemaran nama baik profesi itu terjadi pada salah satu postingan foto yang diposting di akun Facebook milik HR, dimana dalam postingan tersebut terdapat lima orang perempuan memegang spanduk bertuliskan “Para Penggugat dan Pengacaranya Telah Berbohong Besar Atas Kampung Ini, Sungguh Sangat Meresahkan Masyarakat Mohon Keadilan”.

“Kami selaku pengacara tersinggung dengan kata Para Penggugat dan Pengacara berbohong besar, kami keberatan di pengacaranya telah berbohong. Ada satu orang yang kami lapor inisial HR,” kata Aco saat ditemui, Minggu (19/11/2023.

Menurutnya, terlapor HR merupakan orang yang tergugat dalam perkara yang ia sedang tangani, HR dilaporkan lantaran HR yang mengungga foto ke media sosial.

“Tapi lima orang yang ada didalam foto yang di unggah itu akan dipanggil juga akan dipanggil Polisi, HR ini kami laporkan karena dia ya g mengunggah foto tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Postingan tersebut muncul di akun Facebook pada tanggal 2 November 2023 hingga saat ini postingan tersebut masih ada.

“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa oleh Polisi pada jumat kemarin, sudah ada dua yang diperiksa, nanti akan ada lagi saksi yang akan diperiksa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu I Gusti Bagus Wardana, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Iya ada, masih dalam proses pengambilan keterangan,” ujarnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi

Berita Terbaru

Advertorial

PKA Sulbar Angkatan I Mantapkan Studi Lapangan di Maros

Rabu, 20 Agu 2025 - 22:30 WIB