Terlibat Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat, Muncikari Muda di Ambon Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 14 November 2020 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON – Seorang perempuan muda yang diduga terlibat tindak pidana prostitusi daring (online) di Ambon, Maluku terancam 15 tahun penjara. Pelaku ditangkap Tim Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah adanya laporan dari keluarga korban.

SN (23) dijerat dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 dan atau Pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang Perdagangan Orang atau UU Perlindungan Anak. Tersangka diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan, selain laporan keluarga koran, SN diamankan tim Buru Sergap Satreskrim Polresta setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dia diringkus di kawasan Jalan Cendrawasih Kota Ambon, 16 Oktober 2020.

“SN ditangkap beserta barang bukti satu unit telepon genggam sebagai barang bukti,” katanya, Kamis (12/11/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku memasang tarif berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1juta bagi laki-laki untuk sekali kencan. Dia berperan sebagai penghubung untuk mempertemukan korban dengan laki-laki yang melakukan pesanan lewat aplikasi Michat.

Peristiwa ini terungkap setelah nenek korban mengetahui dan langsung melaporkan perbuatan SN kepada yang berwajib. “Yang bersangkutan selalu mencari pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan korban sehingga SN mendapatkan keuntungan,” katanya.

Selain itu, Polresta Pulau Ambon juga telah menahan AM (23) dalam kondisi mabuk. Dia diduga mengauli sepupu yang masih di bawah umur Senin (12/10/2020). Kasusnya baru diketahui pada November kemarin.

Dua bulan lalu, polisi juga meringkus dua pelaku AW (27) dan WIL (20) dalam perkara yang sama dengan SN. Keduanya bertindak sebagai muncikari dan menjalankan praktek prostitusi online melalui aplikasi Michat.

Sumber: inews.com

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB