Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024, Dua Oknum ASN Diperiksa Bawaslu

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Rakyatta- Polman,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polewali Mandar periksa dua oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Keduanya diduga melanggar netralitas Pilkada 2024. Salah satu Oknum ASN jabat kepala dinas pendidikan di Polewali Mandar.

 

“(dugaan) melanggar netralitas,” kata Ketua Bawaslu Polman, Harianto kepada wartawan, Rabu (02/10/2024).

 

Harianto mengungkapkan, oknum ASN yang diperiksa bertugas di kantor berbeda. Oknum ASN inisial AM bertugas di Dinas Perhubungan Polman, sementara oknum ASN berinisial AR merupakan Kepala Dinas Pendidikan Polman.

Baca Juga :  Agenda Nasional Pertama di Sulbar 2025, Rakornas Kesbangpol se Indonesia

 

“Mulai kemarin kita sampaikan undangan. Pertama ke salah satu ASN Dinas Perhubungan kita klarifikasi. Hari ini juga dilanjutkan dengan (klarifikasi) Kepala Dinas Pendidikan Polman,” ujarnya.

 

Dia menyebut, pemeriksaan dua oknum ASN tersebut atas dasar temuan pihak Bawaslu. Oknum ASN Dinas Perhubungan diketahui memberikan like postingan terkait salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

 

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Polman disinyalir mengintervensi guru-guru untuk memberikan pilihan pada paslon tertentu.

 

“Kalau (oknum ASN) Dinas Perhubungan dari data yang kami punya, dia melakukan like salah satu paslon kemudian itu yang menjadi dasar temuan,” terang Harianto.

Baca Juga :  Menyambut Hari Jadi Sulbar 20 Tahun, Masyarakat Diimbau Sepekan Menanam Mangrove

 

“Kemudian Kepala Dinas (Pendidikan) disinyalir menginterfesi guru-guru untuk memilih salah satu pasangan calon,” sambungnya.

 

Harianto menambahkan, hasil klarifikasi terhadap kedua oknum ASN tersebut masih akan dikaji. Jika terbukti melanggar akan ditingkatkan menjadi temuan.

 

“Selesai klarifikasi nanti masuk proses pengkajian dulu. Kalau terbukti melanggar akan diangkat menjadi temuan,” pungkasnya. (Zik/Run/Thaya)

 

Berita Terkait

Workshop Kick Off Meeting Program RBP, Penghijauan yang Memiliki Nilai Ekonomis Bagi Masyarakat Sulbar
Kakanwil Lantik Anggota Pengganti Antar Waktu MPD Notaris Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa
Gelar Rapat Internal, Upaya Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kinerja Jajaran
Kanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Koordinasi Rumah BUMN Kabupaten Mamuju, Bahas Pengembangan Layanan
Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Analisis Konsepsi Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar
Kanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Ketua DPRD Mamuju Tengah, Siap Berkolaborasi
Polsek Tommo Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Aksi Unras Aliansi Masyarakat Desa Tamemongga Bersatu
Libatkan Warga, Anggota Koramil 1402-04/Tinambung Lakukan Kerja Bakti Berihkan Lingkungan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:42 WIB

Workshop Kick Off Meeting Program RBP, Penghijauan yang Memiliki Nilai Ekonomis Bagi Masyarakat Sulbar

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:12 WIB

Kakanwil Lantik Anggota Pengganti Antar Waktu MPD Notaris Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:37 WIB

Gelar Rapat Internal, Upaya Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kinerja Jajaran

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:00 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Koordinasi Rumah BUMN Kabupaten Mamuju, Bahas Pengembangan Layanan

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:39 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Ketua DPRD Mamuju Tengah, Siap Berkolaborasi

Berita Terbaru