Iklan Google AdSense

Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024, Dua Oknum ASN Diperiksa Bawaslu

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Rakyatta- Polman,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polewali Mandar periksa dua oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Keduanya diduga melanggar netralitas Pilkada 2024. Salah satu Oknum ASN jabat kepala dinas pendidikan di Polewali Mandar.

Iklan Bersponsor Google

 

“(dugaan) melanggar netralitas,” kata Ketua Bawaslu Polman, Harianto kepada wartawan, Rabu (02/10/2024).

 

Harianto mengungkapkan, oknum ASN yang diperiksa bertugas di kantor berbeda. Oknum ASN inisial AM bertugas di Dinas Perhubungan Polman, sementara oknum ASN berinisial AR merupakan Kepala Dinas Pendidikan Polman.

Baca Juga :  Rapat Turun Sawah Wonomulyo: Petani Berdaulat, Sawah Subur, Panen Makmur

 

“Mulai kemarin kita sampaikan undangan. Pertama ke salah satu ASN Dinas Perhubungan kita klarifikasi. Hari ini juga dilanjutkan dengan (klarifikasi) Kepala Dinas Pendidikan Polman,” ujarnya.

 

Dia menyebut, pemeriksaan dua oknum ASN tersebut atas dasar temuan pihak Bawaslu. Oknum ASN Dinas Perhubungan diketahui memberikan like postingan terkait salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

 

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Polman disinyalir mengintervensi guru-guru untuk memberikan pilihan pada paslon tertentu.

 

“Kalau (oknum ASN) Dinas Perhubungan dari data yang kami punya, dia melakukan like salah satu paslon kemudian itu yang menjadi dasar temuan,” terang Harianto.

Baca Juga :  Gema Malam Takbiran, Kapolda Sulbar Pastikan Posko Operasi Berikan Pelayanan Terbaik

 

“Kemudian Kepala Dinas (Pendidikan) disinyalir menginterfesi guru-guru untuk memilih salah satu pasangan calon,” sambungnya.

 

Harianto menambahkan, hasil klarifikasi terhadap kedua oknum ASN tersebut masih akan dikaji. Jika terbukti melanggar akan ditingkatkan menjadi temuan.

 

“Selesai klarifikasi nanti masuk proses pengkajian dulu. Kalau terbukti melanggar akan diangkat menjadi temuan,” pungkasnya. (Zik/Run/Thaya)

 

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Sekolah Rakyat Sulbar: Terobosan Sosial untuk Bangkitkan Kemandirian Warga
Prof. Basri Hasanuddin: Panca Daya SDK–JSM Bagus Secara Konsep, Tapi Harus Fokus dan Terukur
Gubernur Suhardi Duka Genjot OPD Jemput Anggaran Pusat, Sulbar Siap Gas di Sektor Unggulan!
Kemensos Perkuat Sulbar Hadapi Bencana: Dinsos Terima Buffer Stock Logistik untuk Respons Cepat
PASTIPADU Gaspol! Pemprov Sulbar Targetkan Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Lewat Program Terpadu 2026
Perkuat Layanan JKN, Tim BPJS Kesehatan Polewali Lakukan Re-Kredensialing di RSUD Hajjah Andi Depu
Jalin Silaturahmi, Kapolda Sulbar Terima Audiensi KKSS: Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Masyarakat Perantau
Meriah! Dinkes Polman Warnai Hari Kesehatan Nasional 2025 dengan Jalan Defile dan Aksi Kreatif Bertema Sehat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:16 WIB

Sekolah Rakyat Sulbar: Terobosan Sosial untuk Bangkitkan Kemandirian Warga

Rabu, 12 November 2025 - 18:13 WIB

Prof. Basri Hasanuddin: Panca Daya SDK–JSM Bagus Secara Konsep, Tapi Harus Fokus dan Terukur

Rabu, 12 November 2025 - 18:09 WIB

Gubernur Suhardi Duka Genjot OPD Jemput Anggaran Pusat, Sulbar Siap Gas di Sektor Unggulan!

Rabu, 12 November 2025 - 18:06 WIB

Kemensos Perkuat Sulbar Hadapi Bencana: Dinsos Terima Buffer Stock Logistik untuk Respons Cepat

Selasa, 11 November 2025 - 19:11 WIB

PASTIPADU Gaspol! Pemprov Sulbar Targetkan Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Lewat Program Terpadu 2026

Berita Terbaru