Wajo – Aktivitas pelaksanan pekerjaan proyek Balai Pompengang Makassar yang diindikasi dan disinyalir kuat menggunakan salah satu material ilegal yang diduga kuat tak berijin dari salah satu aktivitas penanbangan timbunan material tanah atau galian c di daerah Mojong Kecamatan Belawa Kabupateb Wajo terus menuai kritikan dan sorotan baik kalangan aktivis adan warga masyarakat.
Iklan Bersponsor Google
Pasalnya selain diduga tak berijin resmi juga diduga merupakan salah satu penyebab hingga akses jalan poros daerah Mojong Belawa ini menjadi rusak, akibat dari akses jalan yang kerap dilalui oelh kendaraan pengakut material tanah timbunan menuju ke lokasi proyek balai di daerah Limpomajang Desa Limporilau Kecamatan Belawa.
Main dan Ade warga sekitar di Belawa mengungkapkan hal tersebyt dan tak menampik soal dugaan kalau aktivitas tanbang belum berijin resmj dan juga salah satu penyebab kerusakan jalan daerah tersebut akibat mobil angkutan material tersebut.
Sedang Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo, Muh Marsose dengan tegas meminta aparat penegak hukum baik Kepolisian atau Kejaksaan untuk turun melakukan penyelidikan dan penyidikan atas indikasi tersebut dan jangan sampai timbul persepsi kalau terkesan pembiaran dan tutup mata dalam hal masalag ini.
“Penegak hukum diminta serius untuk hal ini dan kalau memang nantinya terbukti tidak memiliki ijin resmi dan juga digunakan sebagai material dalam pelaksanaan proyek, tentu ini melanggar hukum dan aturan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tegasnya
Selain itu LAKI dalam waktu dekat ini akan melakukan persuratan resmi dan aduan juga pelaporan akan hal ini dan meminta untuk diproses tanpa pandang bulu, sekali lagi jika terbukti ya harus diproses hukum. Tambahnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Wajo, Andi Aso Iqbal yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, izin tambang galian c itu sudah kewenangan Provinsi. “Kabupaten tidak ada lagi kewenangan. Setahu saya, kalau untuk izin tambang di Wajo itu rata-rata belum ada,” katanya.
Sekedar diketahui proyek tanggul pengendalian banjir Sungai Bila ini dikerjakan CV Sejahtera Acap dengan tanggal kontrak mulai 24 Februari 2020 dari APBN TA 2020, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan (BBWSP) Jeneberang dengan nilai pekerjaan Rp5,7 miliar lebih.
Nilai kontrak tersebut sudah sangat fantastis, dan pasti sudah diperhitungkan nilai timbunan yang akan dipakai beserta angkutannya. Tapi kenapa justru ada dugaan melakukan pengerukan di salah satu tempat di Belawa, sehingga bisa merusak ekosistem alam. Apalagi Belawa termasuk wilayah rawan banjir.
Terpisah Kapolres Wajo AKBP Muh Islam yang dikonfirmasi terpisah terkait hal tersebut diatas mengatakan terkait soal tambang agar aktifitas tambang harus memiliki izin. Bilamana belum memiliki izin, agar melengkapi perizinan.
Dan tentu tambang yg tidak berizin, bahkan meresahkan warga, Polres akan koordinasi dengan instansi terkait perizinan untuk di lakukan penegakan hukum.Ucapnya ringkas melalui pesan watsaapnya kepada awak media Senin 16 November 2020.
Sementara pihak pelaksana ataulin PPK Balai Pompengang Mks pada proyek tersebut hingga saat belum berhasil mendapatkan jawaban dan ataupun untuk ditemui terkait hal untuk dimintai tanggapan ataupun klarifikasinya hingga saat ini
Iklan Google AdSense