MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua belah pihak.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa, SH., M.H., menjadi pihak yang melakukan penandatanganan. Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan adanya kolaborasi yang solid dalam menangani permasalahan hukum, khususnya yang berhubungan dengan perdata dan tata usaha negara, guna menjaga kepastian hukum dan stabilitas di wilayah Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya, Andi Darmawangsa menyampaikan bahwa MoU ini akan membuka ruang yang lebih besar bagi sinergitas antara Kejaksaan dan DPRD. “Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, kami berharap ada kolaborasi yang lebih baik dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait masalah hukum yang dihadapi DPRD Sulbar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, mengapresiasi kerjasama ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. “Kerjasama ini merupakan bukti bahwa DPRD Sulbar siap bersinergi dengan semua pihak dalam memastikan setiap permasalahan hukum yang kami hadapi dapat diselesaikan dengan baik. Kami juga berharap, di masa mendatang, kerjasama ini akan terus berlanjut, terutama dengan Anggota DPRD yang baru,” ujarnya.
Suraidah juga menyatakan bahwa ia telah mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menjadi narasumber dalam pembekalan bagi Anggota DPRD yang akan datang, guna memperdalam pemahaman tentang aspek-aspek hukum yang relevan. “Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” tambahnya.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Abdul Rahim dan Abdul Halim, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD Muhammad Hamzih, serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kordinator, dan Kepala Seksi Bidang Datun Kajati Sulbar. Kegiatan ini diharapkan menjadi landasan bagi hubungan kerjasama yang lebih erat di masa mendatang.