Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru pada Selasa (tanggal). Pertemuan ini membahas aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan, yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat nelayan.
RDPU ini dibuka oleh Munandar Wijaya, didampingi oleh beberapa anggota DPRD lainnya, yakni Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman, dan Zulfakri Sultan, serta dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam pertemuan ini, Forum Masyarakat Nelayan menyampaikan beberapa tuntutan terkait aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan mereka.
Tiga poin utama yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Nelayan adalah sebagai berikut:
Pencabutan izin operasi PT. Jaya Pasir Andalan, karena dianggap cacat prosedural.
Penolakan terhadap aktivitas tambang pasir di sepanjang sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, yang dinilai merusak ekosistem.
Penolakan terhadap tambang pasir di wilayah tangkap nelayan, yang dianggap mengancam mata pencaharian mereka.
Menurut laporan masyarakat, aktivitas pertambangan tersebut dilakukan di sepanjang pinggiran sungai hingga ke pantai, yang terletak di wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru. Masyarakat nelayan setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka akan dampak negatif yang dapat memengaruhi lingkungan serta sumber penghidupan mereka yang bergantung pada hasil laut.
Munandar Wijaya, sebagai pimpinan rapat, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat nelayan. “Kami memahami bahwa aktivitas tambang ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk itu, kami akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil RDPU, beberapa kesimpulan penting berhasil disepakati. Pertama, aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan akan dihentikan sementara sampai ada hasil dari Rapat Koordinasi yang melibatkan pihak-pihak terkait. Kedua, pimpinan rapat meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan di luar proses yang telah disepakati dan menunggu hasil dari upaya yang dilakukan oleh DPRD Sulawesi Barat. Ketiga, DPRD Sulawesi Barat akan memanggil PT. Jaya Pasir Andalan untuk rapat khusus, serta berencana melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang untuk melihat situasi langsung di lapangan.
RDPU ini menjadi langkah awal bagi DPRD Sulawesi Barat dalam menampung aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil akan mengutamakan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.