Dugaan Ijazah Palsu Ado Mas’ud, Sentra Gakkumdu: Bukan Pelanggaran

- Jurnalis

Minggu, 27 September 2020 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus pelanggaran Pasal 184 KUHP terkait dugaan ijazah palsu calon Wakil Bupati Mamuju nomro urut satu (1) Ado Mas’ud. Penghentian itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu.

“Kasus ini tidak bisa diteruskan ketingkat selanjutnya, yaitu naik sidik. Karena hal-hal untuk pemenuhan syarat-syarat materil untuk keterpenuhan unsur di Pasal 184 KUHP itu tidak terpenuhi secara keseluruhan,” kata Koordinator Sentra Gakkumdu Faisal Jumalang, Sabtu (26/09/2020) malam.

“Oleh karena itu, atas nama Koordinator Sentra Gakkumdu saya mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu ini, kami umumkan statusnya, bahwa ini bukan pelanggaran,” sambungnya.

Lanjut Faisal, sejak laporan yang dilakukan oleh Faisal Laendre pada 21 September 2020 lalu, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan selama lima hari kerja berdasarkan amanah undang-undang. Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan ke pihak kampus tempat ijazah Ado Mas’ud dikeluarkan, yakni Universitas Karya Dharma Makassar yang dulunya bernama Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI).

“Pengakuan dari pihak kampus, nama Ado Ma’sud itu belum diinput ke Forlap Dikti, dan kita sudah buka buku besarnya, ada disitu tertulis nama Ma’sud dengan NIM yang sesuai,” ujar Faisal.

Sentra Gakkumdu juga melakukan penelurusan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah IX. Namun, namun karena L2Dikti Wilayah IX sedang menerapkan sitem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) maka mereka tidak meperoleh hasil apa pun dari lembaga itu.

“Kendalanya tidak ada orang yang bisa kami temui di L2Dikti, baik melalui via telpon atau secara langsung karena WFH,” jelas Faisal.

Terkait nama Eduardus Ando yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang sama dengan Ado Mas’ud dan terdaftar di http://ppdikti.kemendikbud.go.id/, Faisal menjalaskan, bahwa Eduardus Ando merupakan mahasiswa dari Universitas Pejuang Republik Indonesia.

Kedua kampus dulunya berada dalam satu univeristas, yakni Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) dan kini sudah memisahkan diri. Saat masih bersatu, sangat sulit untuk mengetahui mana mahasiswa Jarya Darma dan Universitas Pejuang RI.

“Forlap Dikti milik Karya Darma terkait ijazah Ado Mas’ud, ada kami simpan buktinya semua. Jadi laporan ini bukan pelanggaran,” tutup Faisal.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru