Dukung Gugus Tugas Daerah, Kakanwil Kemenkumham Bersama Kadivyankumham Ikuti Sosialisasi Bisnis dan HAM

- Jurnalis

Rabu, 10 Januari 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

created by InCollage

created by InCollage

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Marasidin beserta Kadivyankumham Rahendro Jati beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Bisnis dan HAM, Rabu (10/1/2024).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Oemar Seno Adji.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyampaikan pedoman Bisnis dan HAM. Ada tiga hal yang menjadi ketentuan yaitu Perlindungan, pemerintah wajib melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis, melalui kebijakan, regulasi, dan ajudikasi.

Kemudian Penghormatan, korporasi atau pelaku usaha bertindak dengan melaksanakan uji tuntas untuj menghindari pelanggaran HAM dan mengatasi dampak negatif

“Kemudian pemulihan yakni tersedianga akses pemulihan baik yudisial maupun non yudisial bagi korban dari dampak operasional bisnis,” sambungnya.

Selanjutnya Ia menyampaikan Relasi Bisnis dan HAM. “Bisnis yang mengabaikan HAM dampaknya akan sangat buruk baik itu untuk pekerjanya, masyarakat maupun lingkungan sekitar, baik jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.

Dhahana mengatakan bahwa bisnis yang mengabaikan HAM juga akan berpengaruh besar terhadap keberlanjutan bisnis maupun penerimaan di pasar global.

Kemudian Ia memaparkan terkait urgensi dasar menimbang pembentukan Perpres Stranas BHAM.

Pembangunan nasional berdasarkan UUD Tahun 1945 diselenggarakan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.

Lebih jauh, Dhahana menyampaikan tiga Strategi Nasional Bisnis dan HAM, yakni peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan. Kemudian pengembangan regulasi, kebijakan dan panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM, serta penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban Dugaan Pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.

Sementara itu, usai mengikuti kegiatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyebut bahwa Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melindungi dan memulihkan HAM guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketentraman, dan keadilan bagi masyarakat.

“Pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan HAM guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketentraman, dan keadilan bagi masyarakat serta untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh P5HAM di kegiatan usaha” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Ia menambahkan bahwa jajarannya siap mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BAHM kepada GTM BHAM.

Berita Terkait

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:41 WIB

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan

Berita Terbaru