MAMUJU, 14 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat mengikuti fasilitasi pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Tarif Retribusi.
Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Fahriani, salah seorang Perancang Peraturan Perundang-Undangan saat mewakili Kadiv P3H, John Batara Manikalo, mengatakan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam penyusunan Pergub tersebut merupakan salah satu komitme memberikan pelayanan terbaik dalam penyusunan Produk Hukum Daerah. “Dalam rangka mewujudkan produk hukum Berkualitas” lanjutnya
Dalam kesempatannya itu, terkait dengan Pergub, Ia menekankan bahwa Peraturan Gubernur ini merupakan bentuk optimalisasi potensi daerah untuk mendukung pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, Pergub ini perlu dikaji dan disusun dengan baik agar benar-benar efektif dalam pelaksanaannya” lanjutnya
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Bidang Informatika BPKAD, serta perwakilan Perangkat Daerah.
Hasil pelaksanaan kegiatan itu menyepakati sejumlah perubahan dan perbaikan pada draf Ranpergub. Sehingga, diharapkan hasil fasilitasi pembentukan Pergub tentang Perubahan Tarif Retribusi ini dapat ditindaklanjuti pada tahap pengharmonisasian, sebagai langkah selanjutnya dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
Iklan Bersponsor Google
Iklan Google AdSense