Evaluasi Triwulan Penjabat Kepala Daerah, Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Paparkan Capaian Kinerja

- Jurnalis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Kemendagri RI melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri RI dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj. Kepala Daerah tersebut, Inspektorat Jenderal Kemendagri RI melakukan penilaian kepada Pj. Kepala Daerah. Salah satunya Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Pelaksanaan evaluasi kinerja Pj. Kepala Daerah berlangsung di Inspektorat Jenderal Kemendagri Jl. Medan Merdeka Tim. No.7, RT.2/RW.1, Gambir, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.

Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pada kesempatan itu memaparkan capaian kinerja periode 12 Mei-7 Agustus 2023. Dihadapan Tim Penilai, Ia menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya yaitu pada aspek pemerintahan, pertama memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yakni kesehatan (ketersediaan program dan anggaran untuk penanganan kesehatan dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan).

Pendidikan (ketersediaan program dan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan) seperti, mandatory spending minimal 20 persen dari APBD, alokasi program dan kegiatan untuk pendidikan (penyediaan beasiswa, sarana dan prasarana pendidikan dan operasional peserta didik). Infrastruktur (ketersediaan program dan anggaran untuk penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur). Pelayanan publik (kecepatan, kemudahan, transparansi, kualitas dan digitalisasi pelayanan publik).

Kedua, kewajiban gubernur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah lingkup provinsi dan kabupaten.

“Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah lingkup provinsi dan kabupaten,”kata Zudan

Ketiga, memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam hal ini menjaga persatuan dan kesatuan, serta kebhinekaan (suku, bahasa, agama, budaya), mengaktifkan forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan, mengaktifkan tim penangan konflik sosial,”ungkapnya

Keempat, menjaga etika pribadi dan norma dalam pelaksanaan urusan pemeritahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti menjaga etika pribadi dan menjadi suri tauladan sebagai kepala daerah.

Kelima, menjalin hubungan kerjasama forkopimda dan seluruh instansi vertikal daerah misalnya, melakukan koordinasi bersama forkopimda dan seluruh instansi vertikal di daerah (jumlah pertemuan 41 kali).

Keenam, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti kepatuhan kepada pemerintah pusat (kepatuhan melaksanakan kebijakan peraturan perundang-undangan), pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi (assesssment terhadap struktur organisasi perangkat daerah), alokasi anggaran dan realisasi dana hibah Pemilu, pembentukan dan efektivitas pelaksanaan tugas Satgas Pangan dan TPID (laporan evaluasi pelaksanaan tugas Satgas Pangan dan TPID), penataan Tenaga Honorer terhadap kebijakan pemerintah pusat moratorium honorer.

Selanjutnya, aspek pembangunan. Pertama, ketepatan waktu penyusunan dan pengajuan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Kedua menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Ketiga, pengelolaan APBD. Keempat realisasi investasi, seperti kebijakan kemudahan investasi di daerah. Kelima inovasi (digitalisasi pemerintahan berbasis TTE, penanganan integratif permasalahan pembangunan manusia dan inflasi (4 + 1), sharing informasi setiap pekan, peningkatan kualitas SDM berbasis online, membangun keterbukaan informasi berbasis OPD dan satu eselon III, satu inovasi. Dan keenam penanganan tingkat pengangguran terbuka.

Kemudian, aspek kemasyarakatan. Pertama, sub aspek pembinaan pejabat gubernur dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Sampai saat ini belum ada pelanggaran Perda dan/atau Perkada terkait ketentraman dan ketertiban umum,”beber Zudan

Kedua, sub aspek pengembangan kehidupan demokrasi melalui penyerapan aspirasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Ketiga, sub aspek rasio tindaklanjut penyelesaian pengaduan masyarakat. Keempat, kebijakan mitigasi dan penanggulangan bencana

Adapun beberapa inovasi dalam pelaksanaan tugas sebagai Pj. Gubernur, lanjut Zudan, yaitu melakukan program digitalisasi penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE), peningkatan kompetensi dan kedisiplinan ASN (pelaksanaan Apel Pagi online dan Webinar ASN Kreatif), peningkatan kualitas layanan publik dengan membangun keterbukaan informasi, dan penanganan integratif permasalahan pembangunan manusia dan inflasi (4 + 1) penanganan kemiskinan, stunting, Anak Tidak Sekolah, pernikahan usia anak dan pengendalian inflasi daerah. (rls)

Berita Terkait

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program
Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Suhardi Duka Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Berbasis IPAL
SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar
DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan
Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa
BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu
Badan Penghubung Sulbar Perkuat Kolaborasi Daerah di Rakornas FORKAPPSI 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:09 WIB

Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Suhardi Duka Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Berbasis IPAL

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:18 WIB

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:16 WIB

DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:06 WIB

Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:04 WIB

Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Wakapolresta Hadiri Rapat Pembentukan Kota Mamuju

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:16 WIB

Mamuju

Pemkab Mamuju Matangkan Pembentukan Kota Mamuju

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:08 WIB