MAMUJU – Wacana perpanjangan masa jabatan Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulbar disebut masih prematur atau terlalu dini.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Sulbar, Muhammad Hatta Kainang, Kamis, 5 Januari 2023.
Menurut Hatta, publik perlu memahami bahwa seorang penjabat gubernur harus memiliki kompetensi manajerial.
Pernyataan tersebut mengacu pada
Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK No 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022.
“Penjabat kepala daerah harus dapat bekerja sama dengan DPRD. Dalam draft Permendagri juga mengatur soal kewenangan DPRD mengusulkan 3 nama calon penjabat,” ungkap Hatta.
Pihaknya pun mengaku sudah menyimpan sejumlah catatan secara objektif terkait kinerja Akmal Malik di Sulbar.









