Gelapkan Uang Tagihan, Pasangan Suami Istri Harus Mendekam di Balik Jeruji

MAJENE — Pasangan Suami – Istri yaitu AJ (37) dan R (35) harus menghabiskan sebagian waktunya di balik jeruji rutan Polres Majene. Pasalnya keduanya dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap perusahaan PT. Maha Meru Mitra Makmur.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/96/VIII/2021/SPKT/Polres Majene/Polda Sulbar, tanggal 5 Agustus 2021. AJ merupakan salesman pada PT. Maha Meru Mitra Makmur yang ditugaskan menagih para pelanggang toko-toko di pasar sentral Majene kemudian dilaporkan menggelapkan dana tagihan yang telah dikumpulkan.

Jumlah tagihan yang terkumpul sebesar Rp. 259.816.486 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) yang sempat dilarikan oleh istri ke Toli-toli Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tanggal 13 Agustus 2021.

Karena di desak oleh suaminya untuk mengembalikan uang tagihan, akhirnya istri kembali dari Toli-toli ke kampung halamannya di Polman pada tanggal 21 Agustus 2021 dengan mengembalikan sisa uang hanya sebesar Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Jadi ceritanya selama ini suaminya sering meminta istrinya menagih ke toko-toko berdasarkan nota-nota tagihan dari PT. Maha Meru Mitra Makmur.

Karena tergiur istrinyapun melarikan sejumlah uang tagihan yang telah dikumpulkan. Sementara suaminya tetap mendapat imbasnya dan ikut ditahan karena kelalaiannya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian pada pelaksanaan Press Release yang di helar di Aula Mapolres, Kamis (2/9/21).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres di dampingi langsung oleh Plt. Kasat Reskrim Iptu Benedict Jaya, Kanit dan Kasi Humas Polres Majene.

Akibat perbuatan terduga kedua pasangan tersebut, perusahaan PT. Maha Meru Mitra Makmur mengalami kerugian audit sebesar Rp. 214.816.486 (Dua Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

Diketahui, sambung Kapolres Majene kedua pasangan ini menggunakan uang yang digelapkan untuk berbelanja dua buah Hendphone dan 230 Paseo smart travel pack 50 S GT.

“Atas perbuatannya, kedua pasangan ini masing-masing dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara berdasarkan pasal 374 (Penggelapan dalam jabatan), 372 dan 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH. Pidana,”Pungkasnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *