Gubernur Putuskan Maluku Berlaku PSBR

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2020 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON,- Gubernur Maluku, Murad Ismail, menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR), untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Maluku. Keputusan ini diambilnya setelah menimbang saran yang disampaikan DPRD Provinsi Maluku, maupun saran lainnya dari sejumlah pihak.

“Dari pemikiran dan saran yang muncul saat rapat antara DPRD Maluku dengan Pemprov kemarin, Sekda Kasrul Selang melaporkan kepada saya bahwa, saran Dewan maupun saran lainnya untuk menetapkan kebijakan Lockdown. Akhirnya saya mengambil keputusan, kita tidak Lockdown, namun kita mengambil keputusan Strategi Pembatasan Sosial Skala Regional,” kata Murad dalam keterangan pers didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar, Pangdam Mayor Jenderal TNI Dr. Marga Taufiq, dan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/4).

Dalam penerapan PSBR ini, lanjut Murad, pemerintah akan mendirikan tiga pos di pintu masuk Kota Ambon. Pos pertama terletak di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Petugas yang bertugas di pos ini akan mencegah pelaku perjalanan menuju atau dari Ambon. Pos kedua ditempatkan di Desa Hunuth Kecamatam Baguala, sedangkan pos yang ketiga berada di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Semua Kabupaten/Kota se-Maluku sudah sepakat. Mereka memandang Covid-19 seperti pandangan pemerintah yang lainnya di Indonesia,” lanjutnya.

Manurut Murad, pandangan Pemprov Maluku dalam penanganan Covid-19, sama seperti penanganan Covid-19 di provinsi lainnya. Para pelaku perjalanan tujuan Ambon, ataupun sebaliknya, akan dikarantina sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan.

“Mau masuk kita lakukan karantina. Nanti masyarakat yang dari Ambon mau pulang ke kabupaten, disana dilakukan hal yang sama atau sebaliknya. Ada sekolah-sekolah yang kita pinjamkan ke Pemkab. Jadi, apa yang kita lakukan, sudah kerjakan. Disiplin, patuh sama aturan. Itu sudah cukup,” ujarnya.

Sebelum Gubernur Murad menetapkan kebijakan PSBR, dirinya didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, terlebih dahulu melaksanakan rapat bersama Kapolda Maluku, Pangdam XVI Pattimura, Ketua DPRD Provinsi Maluku, dan OPD terkait lainnya perihal penanganan Covid-19. Rapat terbatas ini, berlangsung di Ruangan Gubernur lantai 2 selama kurang lebih dua jam. (humasmaluku)

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru