Iklan Google AdSense

Harmonisasi Dua Ranperbup Polman, Kemenkumham Sulbar Sebut Akan Berikan Pelayanan Terbaik

- Jurnalis

Selasa, 1 Agustus 2023 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Iklan Bersponsor Google

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya. (1/8)

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar yaitu Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Pengeluaran Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023.

Baca Juga :  Berikan Penguatan, Kadivpas Kemenkumham Sulbar Minta Layanan Pemasyarakatan secara Optimal

Rapat harmonisasi tersebut dilaksanakan di Aula Sipamandaq Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar beberapa waktu lalu.

Poin-poin penting yang disepakati dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar sebagai berikut yaitu Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Polewali Mandar tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah

merupakan delegasi dari Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Pasal 20 ayat (2) memberi dua pilihan produk daerah yang dapat dibentuk yaitu huruf a berupa Perda dan huruf b berupa Perkada. penentuan jenis produk yang dibentuk ditentukan salah satunya berdasarkan pembebanannya terhadap APBD.

Jika dibebankan ke APBD maka dibuat ke dalam bentuk Perda, jika tidak dibebankan kepada APBD maka dibuat ke dalam Perkada.

Dari jalannya rapat diketahui bahwa belum ada inovasi daerah yang ditetapkan, karena itu belum ada yang dapat diterapkan sehingga rancangan Peraturan Bupati tentang Penerapan Inovasi Daerah dikembalikan ke Pemrakarsa untuk evaluasi lebih lanjut sambil tetap berkoordinasi dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulawesi Barat.

Baca Juga :  305 Produk Hukum Daerah Belum Sesuai Prinsip HAM, Dirjen HAM Angkat Bicara

Sementara itu Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Pengeluaran Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Raperbup ini merupakan delegasi dari Peraturan Pemerintah nomor 39.Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah pasal 19 ayat(7).

Rancangan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah dikembalikan untuk dikaji ulang dikarenakan ada perbedaan persepsi dari pemerintah daerah terkait materi yang diatur dalam perbup ini.

Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Pengeluaran SKPD sudah diberikan petunjuk untuk dilakukan penyempurnaan dan selanjutnya hasil penyempurnaan akan diterima dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Gubernur Sulbar Dorong Penyelesaian Konflik Tapalang Lewat Musyawarah Adat
Gubernur Sulbar Saksikan 55 Perahu Sandeq Merapat di Garis Finis Etape IV Sandeq Silumba 2025
Kapolda Sulbar Jalin Silaturahmi dengan Gubernur Suhardi Duka, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Kepolisian
Solid dan Kompak! Gubernur Sulbar Beri Ucapan Ulang Tahun ke-74 Wagub Salim S Mengga
Sulbar Genjot Akurasi Dapodik: Disdikbud Gelar Coaching Clinic di Mamasa
Dr. Haedar Harun Nahkodai KKSS Sulbar 2025–2030, Satukan Perantau dan Lestarikan Budaya
Gubernur Sulbar Resmikan Prasasti GTM Bukit Zaitun, Janjikan Ambulans untuk Jemaat
Mendagri Sahkan RPJMD Sulbar 2025–2029, Pemprov Dikejar Tenggat 7 Hari
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:13 WIB

Gubernur Sulbar Dorong Penyelesaian Konflik Tapalang Lewat Musyawarah Adat

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:09 WIB

Gubernur Sulbar Saksikan 55 Perahu Sandeq Merapat di Garis Finis Etape IV Sandeq Silumba 2025

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Kapolda Sulbar Jalin Silaturahmi dengan Gubernur Suhardi Duka, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Kepolisian

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:23 WIB

Solid dan Kompak! Gubernur Sulbar Beri Ucapan Ulang Tahun ke-74 Wagub Salim S Mengga

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Sulbar Genjot Akurasi Dapodik: Disdikbud Gelar Coaching Clinic di Mamasa

Berita Terbaru