Iklan Google AdSense

Hindari Mafia Tanah di Lokasi IKN, Penerapan Land Freezing Lewat Pergub Dinilai Melindungi Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN — Penerapan Land Freezing melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari mafia tanah di lokasi IKN.

Iklan Bersponsor Google

Secara sosiologis pengaturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak melihat kepentingan sekejap saja, menjual tanah dengan harga setinggi tingginya dan kemudian tidak punya aset di wilayah IKN sehingga “tergusur” pindah dari IKN karena tanahnya sudah dibeli habis oleh para pemilik modal (mafia tanah).

Melalui penerapan land freezing, Gubernur Kaltim berupaya menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah disekitar IKN tersebut, agar dapat dinikmati masyarakat setempat sampai dengan generasi berikutnya. Hal tersebut karena berbicara IKN tidak hanya berbicara kepentingan satu atau dua tahun saja, tetapi menyangkut kepentingan jangka panjang.

Masyarakat bisa berkaca dari warga asli Jakarta yang justru pada akhirnya tidak memiliki tanah di pusat-pusat Jakarta dan tergusur ke pinggiran Kota.

Menurut Dr. Muhammad Nadzir SH, M.Hum, tidak ada aturan yang dilanggar dalam peraturan gubernur tersebut. Namun jika mau menguji pelaksanaan land freezing bisa diuji melalui Permohonan pada Mahkamah Agung, karena objeknya adalah Peraturan Gubernur.

Baca Juga :  Berawal dari Kata "Metro" Berkat Perjuangan Sosok Inilah Sehingga Polres Mamuju Menyandang Status Polresta

Lebih lanjut, dia mengingatkan perlunya diwaspadai dampak dari pelaksanaan land frezzing_ tersebut terkait adanya transaksi tanah secara informal atau dibawah tangan yang tetap mungkin terjadi di lapangan dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak kuat kedudukan hukumnya. Dampak dari pembelian tanah secara informal tersebut, bisa berdampak terganggunya proses pengadaan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah.

“Contoh secara hukum, tanah tersebut milik warga bernama A, namun sebenarnya tanah milik A tersebut sudah dibeli oleh pemilik modal, sehingga dalam prosesnya nanti pemilik modal akan mempengaruhi warga bernama A, terkait besaran ganti rugi yang diberikan pemerintah. Padahal secara hukum yang demikian itu kedudukan hukumnya sangat lemah, karena pelaksanaan pemberian ganti rugi sudah diatur sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Ujarnya.

Dr. Muhammad Nadzir SH, M.Hum menilai bahwa terkait mekanisme ganti rugi lahan yang tengah dilaksanakan, langkah yang dilakukan pemerintah sudah tepat, regulasi terkait ganti lahan juga sudah diatur, sehingga tidak perlu lagi dibuat mekanisme ganti rugi yang baru.

Baca Juga :  Datangi Pasar Sat Binmas Bagikan Masker Kepada Pedagang

“Yang perlu dilakukan adalah pemerintah melakukan komunikasi yang intens terkait dengan mekanisme ganti rugi tersebut, dan memberikan edukasi bahwa jangan karena saat ini adalah IKN maka harga yang diinginkan oleh masyarakat adalah harga yang setara dengan harga tanah di Jakarta,”Ucapnya.

“Masyarakat perlu juga diberikan pemahaman bahwa dulu pada saat ibu kota Jakarta di bangun, harga tanah tidak langsung serta merta tinggi seperti saat ini,”Sambungnya.

Ia menambahkan, Dalam hal untuk kepentingan umum, mekanisme sudah diatur, begitu juga dengan adanya penolakan, bisa dilakukan dengan langkah langkah litigasi dengan menitipkan ke Pengadilan (konsinyasi), namun demikian perlu dilakukan langkah langkah diluar litigasi berupa cara negosiasi, mediasi, atau apapun bentuknya dalam rangka komunikasi dengan masyarakat, jangan sampai timbul kesan “menang” dan “kalah” dan sewenang wenang.

“Diyakini secara sosiologis dan nurani, masyarakat sebenarnya mendukung dan senang dengan keberadaan IKN di Kalimantan Timur, namun masyarakat memang harus di pahamkan jangan sampai terkooptasi dan dimanfaatkan oleh oknum para pemilik modal yang mencari keuntungan pribadi dengan adanya IKN tersebut,”Tutupnya.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja
Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah

Berita Terbaru