Iklan Google AdSense

Imbas Lampu Padam di Ambon
Jaksa Agung Diminta Pangkas Penyidik Bermental Preman

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON — Derita lampu padam di Pulau Ambon dan sekitarnya, mengingatkan pubik terhadap mega proyek gagal pembangunan PLTMG 10 MW di Namlea Kabupaten Buru akibat ulah Kejaksaan Tinggi Maluku.

Iklan Bersponsor Google

Warga Buru meminta jaksa Agung, ST Burhanuddin hentikan cara-cara penyidikan kasus korupsi secara premanisme sebagaimana yang dilakukan oknum-oknum Pidsus Kejati Maluku dengan eks Kajati, Rororgo Zega hingga akhirnya masyarakat dua Kabupaten Buru dan Bursel sampai sekarang tidak menikmati aliran listrik.

“Jaksa Agung diminta hentikan cara premanisme dalam penegakkan hukum oleh Pidsus Kejati Maluku. Proyek PLTMG 10 MW di daerah kami Pulau Buru mangkrak akibat ulah oknum Pidsus Kejati Maluku menciptakan rekayasa suatu kasus yang tidak ada korupsi menjadi kasus korupsi . Fakta- fakta kejahatan hukum ini semua terungkap secara terang benderang di Persidangan Tipikor Ambon yang lalu,” ungkap Tokoh Buruh, Thalim Wamnebo, Jumat 13 Mei 2022

Dikatakan, dalam kasus Fery Tanaya, rekayasa pertama diciptakan oleh Pidsus Kejati Maluku yakni menuding Fery Tanaya mark up harga penetapan ganti rugi yaitu Rp 125 ribu.

Anehnya, harga tersebut disosialisasi oleh kejaksaan sendiri di Balai Desa bersama PLN dan yang menerima ganti rugi semua pemilik lahan yang dipakai PLN..

Tapi dari sekian banyak penerima ganti rugi dengan harga Rp 125 ribu, itu hanya seorang pengusaha yang menjadi incaran komplotan Pidsus Kejati Ambon yang diketuai Gunawa.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan karena menolak mengembalikan uang ganti rugi . Setelah tersangka ditahan komplotan ini mengunakan media melalui eks Kejati Rorogo Zega untuk menfitnah tersangka Fery Tanaya dan mengklaim memiliki alat bukti mark up. Semuanya ini omong kosong dan lebih miris berita fitnah dan pembohongan ini dilakukan oleh seorang dengan jabatan Kajati saat itu yaitu Rorogo Zega yang sekarang dipromosikan sebagai salah satu Direktur di Kejaksaan Agung,” ujar Thalim.

Kasus memalukan ini merupakan tamparan keras kepada Jaksa Agung, St Burhanudin, karena rakyat Buru mengetahui melalui media bahwa disetiap kesempatan JJaksa Agung selalu menekankan untuk menggunakan hati nurani dalam menegakkan hukum.

Baca Juga :  Pidsus Kejati Sulbar Resmi Menahan Tersangka Korupsi Dana PSR Pasangkayu

“Arahan Jaksa Agung jelas tidak digubris oleh Kajati saat itu Rorogo Zega dan komplotan oknum di pidsus yang diketuai Jaksa Gunawan Cs. Hal ini bagaikan nila setetes merusakkan susu sebelanga. Nama baik korps Adyaksa Maluku tercoreng akibat penegakkan hukum tidak bermoral dan berhati nurani dengan mental preman,” katanya.

Fakta lain tambah Thalim, rakyat menilai yaitu setelah Jaksa Gunawan berhasil menetapkan pengusaha FT tanpa alat bukti atau alat bukti berita bohong dan menahan, langsung dipromosikan sebagai seorang Kajari di MBD.

“Ini sangat menciderai rasa keadilan dalam masyarakat karena akhlak dan moral mereka dipertanyakan. Kasus kejahatan rekayasa ini berakhir saat Jaksa kalah praperadilan dengan amar putusan penetapan tersangka tidak sah . Tapi hebatnya komplotan ini karena sehari setelah kalah praperadilan Kajati saat itu Rorogo Zega langsung terbitkan sprindik baru dengan mengubah korupsi mark up menjadi korupsi menjual tanah milik Negara. Ini kan namanya mental preman. Bikin susah rakyat Buru, setelah itu si Rorogo Zega lari meninggalkan Maluku dengan bahagianya, sementara rakyat Buru merintih tidak menikmati listrik,” beber Thalim.

Dibeberkan, PLN membayar kepada pengusaha Fery Tanaya berdasarkan alat bukti kepemilikan tanah yaitu AJB tahun 1985. Keterangan dari Desa , keterangan tanah adat dari petuanan hukum adat, peta pengukuran kadasteral oleh BPN. Semua alat bukti ini dibatalkan sepihak oleh komplotan penyidik ini.

“Kita mendengar langsung saat pengusaha Fery Tanaya dihadirkan dalam konfrensi pers sebelum diantar ke penjara, Kajati saat itu Roro Z ega mengatakan akte jual beli tidak sah. Penguasaan selama 32 tahun tanah tersebut oleh Fery Tanaya juga dianggap tidak sah, lalu menetapkan tanah itu sebagai milik negara. Jadi pak Jaksa Agung yang terhormat , apakan ini kejahatan oknum pidsus atau ini cara- cara penegakkan hukum oleh Korps Adyaksa ? Kita lihat KPK dan Polri kalau memberikan konferensi pers terhadap suatu kasus korupsi, biasanya fakta persidangan selalu benar seperti yang dijelaskandua institusi itu. Alat bukti dan kecukupan bukti menjadi pertimbangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka . Mengapa kompresi pers Korps Adyaksa Maluku dipimpin oleh Kajati saat itu Rorogo Zega dan oknum-oknum komplotan pidsus semuanya bohong dan fitnah belaka ? Mengundang media untuk melakukan konfrensi pers dengan berita fitnah dan bohong adalah tindakan keji dan bejat serta memalukan,” beber Thalim.

Baca Juga :  Satlantas Polres Polman Raih Penghargaan Dari Kapolri

Beruntung fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon terbukti dan terungkap bahwa berita berita media dan koferensi pers oleh Rorogo Zega adalah pembohongan rakyat.

“Sangat miris. Para oknum penyidik atau lengkapnya kompolotan penyidik ini paling durkaha. Apakah boleh seorang peyidik berbohong di media dan pembohongan itu dipakai sebagai alat bukti menetapkan seorang sebagai tersangka untuk menggarong uang ganti rugi ? Akhir dari drama kejahatan rekayasa hukum ini Kejaksaan Tinggi Maluku kalah 4-0 di pengadilan yaitu kasus perdata ditingat Pengadilan Negeri Namlea, kasus perdata di Pengadilan tingkat banding dan telah incrah karena komplotan pidsus tidak mengajukan kasasi .

“Di Pengadilan Tipikor juga kalah telak dan kasasi juga ditolak Mahkamah Agung. Saya sebagai rakyat Buru yang merasa sangat dirugikan mengharapkan Jaksa Agung meniru cara pak Kapolri dan dalam hal menindak tegas bawahan yang melakukan kesalahan dan bukan seperti rekayasa kasus korupsi PLTMG Namlea ini. Terkesan Kejaksaan Agung sebaliknya melindungi dan mepromosikan oknum0oknum penyidik itu yang melakukan kejahatan hukum,” tandasnya lagi.

PLTMG Namlea adalah proyek strategis nasional untuk kepentingan rakyat dalam pemenuhan kebutuhan listrik diu Buru dan Bursel. Jjangan digarong untuk kepentingan pribadi hanya karena ada seorang penerima berstatus pengusaha.
“Bersyukur kalau bangsa ini masih memiliki hakim hakim yang cerdas, jujur, adil, takut akan tuhan dan memiliki hati nurani sehingga membebaskan Fery Tanaya dengan tuntutan hukumam 16 tahun penjara oleh komplotan Pidsus Kejati Maluku. (Fathir)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎
Dibekuk di Pinrang! Komplotan Curanmor dan Pencuri Sepeda Listrik Diringkus Tim Gabungan Polres Polman
‎Rakor Pengendalian Kinerja Kemenkum 2025 Hasilkan Sejumlah Rekomendasi  ‎
‎Hari Kedua Rakor Pengendalian Kinerja Kemenkum Bahas Sejumlah Program, Dukung Percepatan Peningkatan Kinerja
Kakanwil dan Pimti Kemenkum Sulbar Hadiri Rakor Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025, Dukung Percepatan Kinerja
Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat Hadiri Peringatan Harganas ke-32 di Mamasa
Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar Lakukan Koordinasi ke Ditjen AHU, Upaya Tingkatkan Layanan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:45 WIB

‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Dibekuk di Pinrang! Komplotan Curanmor dan Pencuri Sepeda Listrik Diringkus Tim Gabungan Polres Polman

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:37 WIB

‎Rakor Pengendalian Kinerja Kemenkum 2025 Hasilkan Sejumlah Rekomendasi  ‎

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:57 WIB

‎Hari Kedua Rakor Pengendalian Kinerja Kemenkum Bahas Sejumlah Program, Dukung Percepatan Peningkatan Kinerja

Berita Terbaru