Ini Tanggapan Kejagung Terkait Berita di Media Online Soal Oknum Jaksa di Papua

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di beberapa media massa online antara lain mengenai oknum jaksa nakal di Papua; eksekusi uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2; dan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 Miliar ke kas negara dalam kasus korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Melalui Siaran Pers ini, Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut

Terkait pemberitaan beritasubang.pikiran-rakyat.com, gatra.com, fin.co.id, dan beberapa media lainnya, tentang beberapa judul terkait oknum jaksa nakal di Papua, bersama ini kami luruskan sebagai berikut:

Bahwa laporan masyarakat yang telah diterima Kejaksaan Agung saat ini telah dan sedang dilakukan klarifikasi atas kebenaran laporan pengaduan dimaksud oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, dan saat ini, beberapa saksi telah dilakukan klarifikasi dan sedang memanggil beberapa saksi-saksi terkait lainnya;

Bahwa terhadap saksi pelapor, telah diminta untuk kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak hadir, dan kemudian Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap saksi pelapor. 

Terkait pemberitaan yang ada dikaitkan dengan isu Jaksa Agung Menerima Suap Dari Oknum Jaksa Nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua, secara tegas kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat. 

“Oleh karena itu, kami menyampaikan kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.ujarnya.

Lagi kata dia, Terkait pemberitaan eksekusi uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2, kami sampaikan sebagai bahwa Saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 1,3 Triliun pada kasus dimaksud, oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkrach pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014.

“Kendala pelaksanaan eksekusi karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dan selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor,”ujarnya lagi

Terkait pemberitaan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 Miliar ke kas negara dalam kasus korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), bersama ini kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengingat jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi.

“Dari penjelasan di atas, telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud, serta diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia,”Pungkasnya.(**)

Berita Terkait

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

Foto: iLustrasi

Mamuju Tengah

SPPG Kamansi Sajikan Makanan Bergizi untuk Siswa di Mamuju Tengah

Rabu, 10 Jun 2026 - 22:58 WIB

Advertorial

DPP Demokrat Wawancarai Dua Kandidat Calon Wagub Sulbar

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:08 WIB