Iklan Google AdSense

Inspektorat Diharap Hati Hati Dan Teliti serta Serius Dalam Hal Untuk Rekomendasi Atau Pemberian Rekomendasi Surat Bebas Temuan Bagi Calon Kades-

- Jurnalis

Kamis, 11 Maret 2021 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Pihak Inspektorat Pemkab Wajo diharapkan betul betul jelih, teliti dan serius juga berhati hati dalam hal nantinya berkaitan dengan pemberian atau mengeluarkan surat rekomendasi terhadap calon kepala desa yang bakal mengikuti kontestasi Pilkades serentak yang bakal dihelat pada bulan Mei 2021 mendatang yang jumlahnya bakal diikuti sekitar 103 desa yang ada di Kabupaten Wajo dari jumlah total 142 desa.

Iklan Bersponsor Google

Zul Sekretaris Lembaga Badan Pemantau Dan Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Wajo mengungkapkan hal tersebut diatas dan menurutnya jelang masa Pilkades Mei nanti dimana saat ini mulai masuk tahapan untuk pendaftaran calon kades yakni pada tanggal 12 Maret hingga 20 Maret mendatang untuk 103 desa yang bakal mengikuti Pilkades serentak Mei nanti.

Pihak Inspektorat Pemkab Wajo agar betul betul ekstra hati hati dan jelih dalam pemberian nantinya kepada calon kades yang akan maju, terutama atau khususnya kades yang bakal maju kembali atau peserta incumbent untuk pemberian atau rekomendasi untuk surat bebas temuan sebagai salah satu persyaratan bagi peserta Pilkades nanti.”Inspektorat harus betul betul jelih atau teliti dan hati hati akan hal ini”.Ujarnya

Pasalnya sejauh ini berdasarkan data lembaganya itu banyak kades yang saat ini jelas terdapat temuan dan proses hukumnya pun berjalan baik di Kejaksaan dan Kepolisian Wajo.Pasalnya sejumlah kades saat ini sebagian sedang berproses hukum, baik dikejaksaan dan Polres Wajo.

Bahkan ada salah satu kades yang sudah menjadi tersangka dari pihak Kepolisian yakni Kades Botto Ambo Asse yang telah diberhentikan atas kasus tindakan korupsi dan sudah mendapatkan putusan vonis dari pengadilan Tipikor Makassar satu tahun hukuman dan denda sekitar Rp 50 juta.Tambahnya dan lagi lagi mengingatkan Inspektorat untuk jelih dan hati hati atas rekomendasi surat bebas temuan nantinya

Baca Juga :  Pemprov dan kemenkumham Sulbar Bahas P5HAM

Terpisah Kepala Inspektorat Wajo, Sattiar yang ditemui terpisah oleh awak media tak menampik akan hal terkait soal adanya salah satu yang menjadi syarat bagi kades yang akan maju Pilkades tersebut memang harus mengantongi surat bebas temuan sebagai rekomendasi untuk ke OPD terkakt yakni Dinas PMD Wajo sebagai salah satu syarat untuk maju pada kontestasi Pilkades.

Dan saat ini pihaknya sementara bekerja bersama anggota ke bawah untuk melakukan pemeriksaan atau audit untuk hasil pekerjaan dari masing-masing desa atas pelaksanaan kegiatan atas pekerjaanya baik anggaran DD/ADD nya.”Sementara saat ini berjalan pemeriksaan atau hasil auditnya”.Kata Sattiar

Disinggung soal untuk sejauh ini terkait soal adanya kades yang menjadi temuan atau yang telah melakukan pengembalian, Sattiar menambahkan kalau memang ada sejumlah desa dan bahkan sudah lakukan pengembalian seperti contoh desa Lagosi dan untuk Desa Botto yang kami tahu itu sementara lakukan upaya hukum selanjutnya.Tutupnya

Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang Eman Sulaeman SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Sengkang, Dermawan Wicaksono yang ditemui awak media ini Dikantor Kejaksaan Jalan Kejaksaan Kecamatan Tempe mengatakan kalau sidang putusan terhadap mantan Kades Botto dan stafnya itu sudah jatuh vonisnya sekitar beberapa waktu yang lalu di pengadilan Tipikor Makassar dan kalau tidak salah itu di vonis hukuman satu tahu penjara.

Baca Juga :  Bertemu Hj. Sarina Anggota DPRD Polman, Warga Curhat Soal Infrastruktur Saat Reses

“Proses sidangnya sudah selesai dan tinggal menunggu hasil keputusan dari MA pusat, karena terdakwa melakukan upaya banding atau kasasi ke pusat atas hasil vonis sidang tersebut dan tinggal menunggu hasilnya turun”.Akunya didepan awak media

Seperti diketahui mantan Desa Botto, Ambo Asse dan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Botto, Faisal.

Keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2017 dan 2018.Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun barang bukti yang disita sebelumnya oleh pihak Polres Wajo yang menangani kasus tersebut hingga dilimpahakn ke Kejaksaan berupa dokumen pertanggungjawaban penerima keuangan desa, dokumen pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Desa, serta uang tunai sebesar Rp 297.477.610.

Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Pidana.

Dan dari hasil penelusuran kalau ke dua terdakwa tersebut belum dilakukan penahanan dan masih status penangguhan penahanan sampai menunggu putusan hasil banding atau kasasi dari pusat turun dan juga Ambo Asse merupakan salah satu bakal calon lagi yang bakal mengikuti Pilkades serentak nanti di Desa Botto Kecamatan Takkalalla.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru