Iklan Google AdSense

Jaksa Agung Restoratif Justice Kejati Sulbar

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DIDIK ISTIYANTA, SH., MH.) melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (BAHARUDDIN), Kepala Seksi Oharda (ANDI SUMARDI), Kepala Seksi Penerangan Hukum (AMIRUDDIN), Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa MUSA, SH., MH. serta para Kasi Pidum dan Penuntut Umum.

Iklan Bersponsor Google

Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. 

Baca Juga :  Idul Fitri; Merawat Silaturrahmi Menjaga Persatuan

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut:

Adapun nama tersangka adalah RADEN ALFINO OETOMO alias FINO bin R.ANTONIO OETOMO, Ujung Pandang, 39 Tahun / 13 Februari 1983, Laki-laki, Indonesia, Asrama Polisi Polres Mamasa, Kelurahan Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Islam, POLRI, SMA (Tamat).

Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal Pasal 44 ayat (1) Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sedangkan KORBAN bernama NURHIDAYANTI alias ANTI, Sorong, 28 Tahun / 18 April 1994, Perempuan, Indonesia, Asrama Polisi Polres Mamasa, Kelurahan Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Islam, POLRI, SMA (Tamat).

Baca Juga :  Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Sulbar Berantas Praktek Judi Maupun Judi Konvensional.

ADAPUN ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATI

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka masih ada hubungan suami-istri dengan korban;

Tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban;

Tersangka mengakui  kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;

Korban telah memaafkan tersangka.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja
Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor
Berantas Peredaran Narkoba Hingga Bandarnya, Polresta Mamuju Gelar Latihan Pra Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:38 WIB

SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:48 WIB

‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja

Berita Terbaru